Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Maju Pilkades, Perangkat Desa Wajib Cuti hingga Mundur

DWINANTO

14 April 2026

7.718 Kali dibuka

Regulasi terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 menegaskan batasan yang jelas bagi perangkat desa yang ingin maju dalam pemilihan kepala desa (Pilkades). Dalam aturan tersebut, perangkat desa tidak hanya diwajibkan menjaga netralitas, tetapi juga harus siap melepas jabatannya secara bertahap—mulai dari cuti sejak menjadi bakal calon hingga mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon. Ketentuan ini menjadi penegas bahwa kontestasi politik di desa tidak boleh berjalan bersamaan dengan penggunaan kewenangan struktural.

Dalam ketentuan Pasal 42, perangkat desa yang mencalonkan diri diwajibkan mengajukan cuti kepada kepala desa sejak terdaftar sebagai bakal calon. Artinya, sejak awal proses pencalonan dimulai, yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas aktifnya. Langkah ini bertujuan menjaga netralitas aparatur desa sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan jabatan dalam proses demokrasi.

Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, tugas perangkat desa yang cuti akan dirangkap oleh perangkat desa lainnya. Penunjukan tersebut dilakukan melalui keputusan kepala desa, sehingga roda pemerintahan tidak terhambat meskipun ada perangkat yang terlibat dalam kontestasi Pilkades.

Namun, aturan paling tegas muncul pada tahap berikutnya. Ketika perangkat desa telah ditetapkan sebagai calon kepala desa, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Tidak ada ruang bagi perangkat desa untuk tetap mempertahankan posisi sambil mengikuti proses pemilihan. 

Dengan adanya pengaturan tegas dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, tidak ada lagi ruang abu-abu bagi perangkat desa yang ingin mengikuti Pilkades. Pilihan untuk maju berarti konsekuensi untuk mundur dari jabatan harus diterima sejak awal. Pada akhirnya, kepatuhan terhadap aturan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan cerminan komitmen terhadap demokrasi desa yang bersih, adil, dan bermartabat.

Komentar yang terbit pada artikel "Maju Pilkades, Perangkat Desa Wajib Cuti hingga Mundur"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Galeri Video

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:7.660
Kemarin:9.122
Total:2.790.258
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:
Browser:Tidak ditemukan

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.204.734.491,00Rp 123.570.912,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.685.305.314,00Rp 188.239.783,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -519.429.177,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 68.892.191,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 220.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 902.570.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 43.126.900,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 409.145.400,00Rp 123.570.912,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 300.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 260.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.014.472.714,00Rp 139.545.583,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 109.514.700,00Rp 35.633.200,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 254.967.900,00Rp 10.400.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 302.750.000,00Rp 1.761.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.600.000,00Rp 900.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa