Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Tak Bertentangan, Ini Penjelasan Masa Jabatan Kepala Desa dalam UU 3/2024 dan PP 16/202624

DWINANTO

14 April 2026

4.430 Kali dibuka

Kebingungan di kalangan kepala desa mencuat setelah terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026 khususnya terkait periodisasi dan masa jabatan. Banyak yang menganggap, isi PP tersebut bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Jika dibaca secara sekilas, seolah memang tampak bertentangan, padahal sesungguhnya keduanya justru saling melengkapi. 

Perubahan regulasi desa melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 sebagai revisi atas UU Nomor 6 Tahun 2014 membawa pembaruan penting, khususnya terkait masa jabatan kepala desa. Dalam aturan ini, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun per periode dari sebelumnya hanya enam tahun. 

Ketentuan tersebut kemudian dipertegas dalam aturan turunan, yakni PP Nomor 16 Tahun 2026, khususnya pasal 50 yang menyebutkan bahwa kepala desa menjabat selama 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan. Artinya, secara umum, kepala desa ke depan hanya dapat menjabat maksimal dua periode.

Namun, yang kerap menimbulkan kebingungan adalah keberadaan Pasal 118 dalam UU Nomor 3 Tahun 2024. Pasal ini bukanlah aturan umum, melainkan ketentuan peralihan yang mengatur kondisi kepala desa dan anggota BPD yang telah menjabat sebelum undang-undang baru berlaku.

Dalam Pasal 118 ditegaskan bahwa kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelum aturan baru diberlakukan masih diberi kesempatan untuk mencalonkan diri satu kali lagi. Sementara itu, bagi yang sedang menjabat periode pertama atau kedua, tetap dapat menyelesaikan masa jabatan dan masih memiliki peluang mencalonkan diri kembali satu kali.

Di sinilah letak kunci pemahaman: Pasal 118 tidak dimaksudkan untuk menggantikan aturan utama, tetapi untuk menjembatani perubahan aturan agar tidak merugikan pejabat lama.

Dengan demikian, tidak ada pertentangan antara kedua regulasi tersebut. Justru, keduanya berada dalam satu kerangka kebijakan yang utuh: UU Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan norma baru sekaligus aturan peralihan, sementara PP Nomor 16 Tahun 2026 menjabarkan secara teknis pelaksanaan norma tersebut

Bagi kepala desa yang menjabat setelah aturan ini berlaku, maka ketentuan yang digunakan adalah aturan umum: maksimal dua periode.

Namun bagi kepala desa yang sudah menjabat sebelumnya, berlaku ketentuan khusus dalam Pasal 118. Dalam kondisi tertentu, seseorang bisa memiliki peluang menjabat hingga tiga periode, tetapi itu merupakan pengecualian yang bersifat sementara, bukan aturan umum.

Kebingungan yang terjadi di lapangan umumnya muncul karena membaca aturan secara terpisah. Jika hanya melihat PP, aturan terlihat tegas membatasi. Sebaliknya, jika hanya membaca Pasal 118, seolah membuka peluang lebih luas.

Padahal, dalam praktik hukum, ketentuan peralihan adalah hal yang lazim. Tujuannya untuk menjaga keadilan dan stabilitas, agar perubahan regulasi tidak menimbulkan gejolak di tingkat desa.

Pada akhirnya, UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026 bukanlah dua aturan yang saling bertentangan, malainkan

Bagi para kepala desa, kunci utamanya adalah memahami posisi masing-masing dalam masa transisi. Dengan pemahaman yang tepat, kepastian hukum dapat terjaga, dan arah kepemimpinan desa ke depan menjadi lebih jelas.

Komentar yang terbit pada artikel "Tak Bertentangan, Ini Penjelasan Masa Jabatan Kepala Desa dalam UU 3/2024 dan PP 16/202624"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Galeri Video

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:7.892
Kemarin:9.122
Total:2.790.490
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.97.14.85
Browser:Tidak ditemukan

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.204.734.491,00Rp 123.570.912,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.685.305.314,00Rp 188.239.783,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -519.429.177,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 68.892.191,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 220.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 902.570.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 43.126.900,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 409.145.400,00Rp 123.570.912,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 300.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 260.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.014.472.714,00Rp 139.545.583,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 109.514.700,00Rp 35.633.200,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 254.967.900,00Rp 10.400.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 302.750.000,00Rp 1.761.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.600.000,00Rp 900.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa