Agrinas, Pengurus, dan Risiko Kerugian KDMP: Siapa Menanggung Apa

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Statistik Pengunjung
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Kategori
KRANDEGAN.ID — Tidak ada yang menginginkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mengalami kerugian. Sebaliknya, koperasi ini diharapkan tumbuh, menghasilkan keuntungan, memperkuat ekonomi desa, dan memberikan manfaat bagi anggotanya.
Namun, dalam dunia usaha, keuntungan dan risiko selalu berjalan beriringan.
Karena itu, ketika pemerintah menempatkan Agrinas Pangan sebagai pihak yang mengoperasionalkan KDMP selama dua tahun, ada satu hal yang semestinya tidak luput dari perhatian: bagaimana pembagian tanggung jawab jika risiko usaha benar-benar berubah menjadi kerugian?
Pertanyaan ini bukan upaya mencari pihak yang kelak disalahkan. Justru sebaliknya. Ini adalah pertanyaan tata kelola.
Sebab semakin besar modal, aset, pembiayaan, dan kewenangan yang dikelola, semakin penting pula memastikan sejak awal siapa mengambil keputusan, siapa mengawasi, siapa menanggung risiko, dan bagaimana mekanisme pemulihannya.
Agrinas Mengelola, KDMP Tetap Koperasi
Perpres Nomor 82 Tahun 2026 menempatkan Agrinas Pangan dalam posisi penting selama masa operasionalisasi KDMP.
Pemerintah menugaskan Agrinas Pangan untuk mengoperasionalkan KDMP selama dua tahun, sebelum dilakukan persiapan pengalihan kepada koperasi. Regulasi juga mengatur penempatan SDM, termasuk manajer KDMP, dalam rangka operasionalisasi tersebut.
Di sinilah struktur KDMP menjadi berbeda dengan koperasi biasa. KDMP tetap merupakan badan hukum koperasi. Ia memiliki anggota, Pengurus, modal, kegiatan usaha dan kewajiban sendiri.
Namun pada masa awal, operasionalisasinya berada dalam skema penugasan kepada Agrinas.
Maka terbentuk sebuah konstruksi yang menarik: koperasi menjadi badan usahanya, Agrinas mendapat mandat mengoperasionalkan usahanya. Lalu siapa yang memikul risikonya?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak boleh hanya bergantung pada asumsi.
UU Koperasi Sudah Mengenal Pengelola
Kerangka umumnya sebenarnya telah tersedia dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pasal 31 menyebut Pengurus bertanggung jawab mengenai seluruh kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota.
Pasal 32 kemudian memungkinkan Pengurus mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus, dan penggunaan Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus.
Konstruksinya relatif sederhana: Rapat Anggota → Pengurus → Pengelola → Usaha Koperasi. Namun KDMP membawa konstruksi baru: Pemerintah → Agrinas → Manajer/SDM → Operasional KDMP.
Di sinilah persoalan hukumnya menjadi menarik.
Apakah Agrinas yang ditugaskan melalui Perpres 82/2026 dapat diposisikan sama dengan Pengelola sebagaimana dimaksud Pasal 32 UU Perkoperasian? Jawabannya tidak bisa begitu saja diasumsikan.
Sebab penugasan Agrinas lahir dari kebijakan khusus pemerintah melalui Perpres. Hubungan tersebut perlu dibaca bersama dengan struktur koperasi, kewenangan Pengurus, perjanjian atau dokumen penugasan, serta aturan pelaksana yang mengatur hubungan para pihak.
Mengelola Bukan Berarti Otomatis Menanggung Semua Kerugian
Ini titik yang penting. Jika KDMP merugi, tidak tepat langsung mengatakan: “Karena Agrinas yang mengelola, Agrinas wajib mengganti seluruh kerugian.”
Kesimpulan itu terlalu jauh. Sebaliknya, juga tidak tepat mengatakan: “Karena KDMP adalah koperasi, semua kerugian pasti menjadi urusan koperasi dan Agrinas tidak mempunyai tanggung jawab.”
Keduanya belum tentu benar. Sebab dalam menentukan pertanggungjawaban, harus dilihat dari mana kerugian itu muncul.
Kerugian usaha bisa terjadi karena risiko pasar. Harga barang turun. Permintaan melemah. Piutang macet. Biaya distribusi membengkak. Barang rusak. Atau sebuah unit usaha ternyata tidak mencapai target.
Risiko seperti itu berbeda dengan kerugian yang muncul karena kelalaian, pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan atau keputusan yang dilakukan secara tidak hati-hati.
Maka pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar: “KDMP rugi, siapa yang bayar?” Melainkan: “Mengapa KDMP rugi, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memiliki kewenangan, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?”
Bayangkan KDMP Rugi Rp500 Juta Misalnya sebuah KDMP mempunyai modal kerja Rp2 miliar. Manajemen memutuskan membeli persediaan senilai Rp1 miliar karena memperkirakan barang tersebut cepat terjual. Ternyata pasar tidak sesuai perkiraan.
Sebagian barang menumpuk. Sebagian mengalami penurunan nilai. Sebagian lainnya harus dijual dengan harga lebih rendah. Pada akhir periode, koperasi mengalami kerugian Rp500 juta.
Apa yang terjadi?
Jika kerugian tersebut merupakan risiko bisnis yang wajar dan keputusan telah dibuat berdasarkan prosedur yang benar, persoalannya berbeda dengan jika ternyata pembelian dilakukan tanpa analisis, melampaui kewenangan, atau bertentangan dengan prosedur.
Dalam kasus kedua, harus ditelusuri:
Siapa yang membuat keputusan?
Siapa yang menyetujui?
Siapa yang mengawasi?
Apa dasar keputusannya?
Apakah SOP dipatuhi?
Apakah ada kelalaian?
Baru setelah itu dapat ditentukan bentuk pertanggungjawabannya.
Kerugian Bukan Tujuan, Mitigasi yang Harus Disiapkan
Membicarakan kemungkinan kerugian tidak berarti pesimistis terhadap KDMP. Justru tata kelola bisnis yang sehat selalu menyiapkan skenario terburuk.
Bank melakukan penilaian risiko sebelum memberikan kredit. Perusahaan membuat cadangan dan asuransi. Pengelola bisnis membuat batas kewenangan. Semua itu dilakukan bukan karena mereka menginginkan kegagalan, tetapi karena risiko memang tidak pernah bisa dihapus sepenuhnya.
KDMP juga semestinya demikian. Selama dua tahun masa operasionalisasi oleh Agrinas, setidaknya perlu jelas:
Dengan begitu, persoalan tidak baru dibahas setelah kerugian terjadi.
Jangan Sampai Risiko Baru Muncul Saat Serah Terima
Persoalan ini semakin penting karena masa penugasan Agrinas bukan tanpa batas. Perpres mengatur masa operasionalisasi selama dua tahun sekaligus mempersiapkan pengalihan kepada koperasi. Dalam proses tersebut, kondisi usaha, keuangan, kelembagaan, SDM, permasalahan dan risiko menjadi bagian yang perlu dipersiapkan.
Bayangkan dua tahun kemudian terjadi serah terima.
Di atas kertas ada gerai, gudang, peralatan dan persediaan. Tetapi di baliknya terdapat piutang yang belum tertagih, kontrak yang masih berjalan, kewajiban kepada pihak ketiga, stok yang tidak bergerak atau bahkan akumulasi kerugian.
Apakah semua itu langsung menjadi urusan koperasi?. Di sinilah mekanisme serah terima harus lebih dari sekadar daftar aset.
Yang diserahterimakan harus pula jelas kondisi keuangannya, kewajibannya, piutangnya, persediaannya, kontraknya, risikonya dan masalah yang belum selesai.
Perpres sendiri mengatur bahwa persiapan pengalihan mencakup permasalahan dan risiko. Artinya, risiko bukan sesuatu yang boleh baru dibicarakan ketika masa dua tahun berakhir.
Aset Desa Jangan Dicampur dengan Risiko Usaha
Ada persoalan lain yang tidak kalah penting: aset desa. Perpres 82/2026 mengatur bahwa hasil pembangunan yang diserahkan kepada pemerintah desa menjadi dasar administrasi sebagai Aset Desa. Aset tersebut kemudian dapat dimanfaatkan oleh koperasi, termasuk melalui pembebasan biaya sewa. Jika koperasi memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan aset tersebut, desa dapat memperoleh manfaat ekonomi sesuai kesepakatan. Dalam mekanisme imbal jasa, nilainya paling sedikit 20 persen dari SHU untuk pembangunan desa atau kelurahan setelah koperasi memiliki SHU dan disetujui dalam rapat anggota.
Ketentuan itu menunjukkan bahwa aset desa dan usaha koperasi adalah dua hal yang harus dibedakan.
Aset desa digunakan oleh koperasi. Tetapi penggunaan aset desa tidak dengan sendirinya menjadikan pemerintah desa sebagai penanggung kerugian usaha koperasi.
Sebaliknya, kerugian usaha koperasi juga tidak otomatis menghapus status aset tersebut sebagai Aset Desa. Karena itu, sejak awal perlu dipastikan bahwa pencatatan aset, modal usaha, pembiayaan, utang dan risiko operasional tidak tercampur.
Keuntungan Punya Mekanisme, Risiko Juga Harus Punya
Perpres 82/2026 telah memberikan mekanisme ketika KDMP menghasilkan manfaat ekonomi. Jika menggunakan skema imbal jasa, desa dapat memperoleh sedikitnya 20 persen dari SHU dalam kondisi dan mekanisme yang diatur Perpres.
Namun tata kelola yang lengkap bukan hanya mengatur ketika koperasi untung. Ia juga harus menjawab ketika: usaha tidak mencapai target, SHU tidak terbentuk, modal tergerus, piutang macet, stok rusak, atau usaha mengalami kerugian.
Bukan karena pemerintah mengharapkan hal itu terjadi. Tetapi justru karena pemerintah tidak boleh menunggu masalah datang untuk kemudian mencari siapa yang bertanggung jawab.
Lima Hal yang Perlu Dipastikan Sejak Awal
Karena itu, ada setidaknya lima hal yang perlu benar-benar terang dalam pelaksanaan KDMP.
Pertama, kewenangan. Siapa mengambil keputusan dan sampai batas berapa?
Kedua, pengawasan. Siapa mengawasi keputusan manajemen?
Ketiga, mitigasi. Apa yang dilakukan ketika risiko mulai terlihat?
Keempat, pertanggungjawaban. Bagaimana membedakan kerugian bisnis normal dengan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian?
Kelima, serah terima. Siapa menyelesaikan kewajiban dan persoalan yang muncul sebelum pengelolaan beralih kepada koperasi?
Lima hal ini penting untuk mencegah satu persoalan klasik dalam tata kelola: keputusan dibuat oleh satu pihak, tetapi konsekuensinya diwariskan kepada pihak lain.
Bukan Mencari Kambing Hitam
Pada akhirnya, pembahasan mengenai risiko kerugian KDMP tidak seharusnya diarahkan untuk mencari kambing hitam. Yang diperlukan adalah kepastian tata kelola.
Agrinas diberi mandat untuk mengoperasionalkan KDMP selama dua tahun. Pengurus tetap berada dalam struktur koperasi. Manajer dan SDM mempunyai kewenangan operasional. Aset desa dapat digunakan. Koperasi mempunyai kegiatan usaha dan kewajiban.
Semua aktor tersebut mempunyai posisi yang berbeda. Karena itu, “siapa menanggung apa” harus dipetakan sejak awal.
UU 25/1992 telah memberikan kerangka mengenai tanggung jawab Pengurus dan hubungan dengan Pengelola. Perpres 82/2026 kemudian menghadirkan model khusus KDMP dengan penugasan Agrinas selama dua tahun.
Titik temu kedua kerangka inilah yang perlu dibuat terang dalam praktik. Sebab tujuan akhirnya bukan mempersiapkan siapa yang akan membayar ketika KDMP gagal.
Tujuannya jauh lebih sederhana: agar KDMP berhasil. Tetapi justru karena ingin berhasil, risiko harus dibicarakan sejak awal.
Sebuah usaha yang sehat bukan usaha yang menganggap dirinya tidak akan pernah rugi. Sebuah usaha yang sehat adalah usaha yang tahu risikonya, menyiapkan mitigasinya, mempunyai pengawasan, dan sudah memiliki jalan keluar sebelum masalah datang.
Dan dalam konteks KDMP, satu prinsip layak dipegang: “Ketika kewenangan diberikan, batas kewenangan harus jelas. Ketika risiko muncul, mekanisme pertanggungjawaban juga harus jelas.”
Sebab setelah dua tahun nanti, yang diwariskan kepada koperasi jangan sampai bukan hanya gerai, gudang dan aset. Jangan sampai yang ikut diwariskan adalah risiko yang sejak awal tidak pernah ditentukan siapa yang harus mengelolanya.
303.448 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos
74.053 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank Himbara
59.285 Kali dibuka
Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Koperasi Merah Putih, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
56.952 Kali dibuka
Dana Desa 2026: Data, Fakta, dan Aturan Penggunaan yang Sering Tidak Dipahami Warga
49.186 Kali dibuka
Segini Besaran Rata-Rata Dana Desa di Tahun 2026, di Luar Anggaran Pembangunan KDMP
45.953 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal Purworejo yang Meninggal Dunia Sore Ini
45.510 Kali dibuka
Begini Perkiraan Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Setelah Munculnya Inpres Nomor 17 Tahun 2025
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |

Kepala Desa

Sekretaris Kepala Desa

Kaur Tata Usaha dan Umum

Kaur Keuangan

Kasi Pemerintahan

Kasi Kesejahteraan

Kaur Perencanaan

Kadus I

Kadus II

Kadus III

Kadus V

Kadus VI

Kasi Pelayanan

Kadus IV

Kader Digital

Admin Desa
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Laki-laki
Perempuan
TOTAL
Laki-laki : 1474 ORANG
Perempuan : 1528 ORANG
TOTAL : 3002 ORANG
Anggaran Pendapatan Belanja
Lihat Data
OpenSID 2609.0.1-premium - Arunika v1.0