Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Statistik Pengunjung

Verval KDMP Memasuki Tahap Penting, Kepala Desa Harus Cermat Sebelum Tanda Tangan

Verval KDMP Memasuki Tahap Penting, Kepala Desa Harus Cermat Sebelum Tanda Tangan

Kategori

Berita Nasional

02 Oktober 2026

416 Kali Dibaca

DWINANTO

PURWOREJO — Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memasuki fase penting. Setelah pembangunan gerai, pergudangan, dan berbagai kelengkapan fisik dikebut, pemerintah kini bergerak memastikan hasil pembangunan tersebut benar-benar sesuai dengan dokumen dan ketentuan yang ditetapkan.

Tahap yang sedang berlangsung itu adalah verifikasi dan validasi atau verval.

Di Kabupaten Purworejo, proses tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah. Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Sutanto, memimpin Rapat Koordinasi Verifikasi dan Validasi KDMP pada Kamis, 1 Oktober 2026. Rakor tersebut digelar untuk menyamakan persepsi dan langkah tindak lanjut agar pelaksanaan verval KDKMP berlangsung secara terpadu, objektif, dan akuntabel.

Bagi pemerintah desa, ada satu hal yang tidak kalah penting dari proses pemeriksaannya: berita acara hasil verval.

Dokumen inilah yang nantinya menjadi bagian dari rekam administratif mengenai apa yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Karena itu, kepala desa perlu cermat sebelum membubuhkan tanda tangan.

Verval Bukan Sekedar Melihat Bangunan Berdiri

Kementerian Koperasi telah menerbitkan Pedoman Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Teknis Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Pedoman tersebut ditetapkan pada 13 Maret 2026 dan berstatus berlaku.

Dengan adanya pedoman tersebut, verval bukan semata-mata kegiatan untuk memastikan bahwa sebuah bangunan telah berdiri.

Ada proses pemeriksaan terhadap pembangunan fisik, gerai, pergudangan, serta kelengkapan yang menjadi bagian dari program.

Sederhananya, yang perlu dilihat bukan hanya "ada atau tidak ada", tetapi juga "sesuai atau tidak sesuai".

Sesuai dengan apa? Dengan dokumen, perencanaan, spesifikasi, serta kondisi yang menjadi dasar pemeriksaan.

Mengapa Tanda Tangan Kepala Desa Perlu Diperhatikan? 

Dalam praktik pemerintahan desa, tanda tangan pada berita acara sering kali terlihat sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.

Namun dalam proses yang berkaitan dengan pembangunan fisik dan pembiayaan pemerintah, dokumen tersebut memiliki konteks yang lebih luas.

PMK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk pembayaran kewajiban yang timbul dari percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP. Peraturan ini berlaku sejak 1 April 2026.

Dalam mekanismenya, bank mengajukan permohonan penyaluran setelah menerima dokumen serah terima pekerjaan dari Menteri Koperasi yang telah direviu oleh BPKP dan/atau aparat pengawasan intern pemerintah sesuai pedoman BPKP.

Artinya, terdapat sebuah rangkaian administrasi yang saling berkaitan: Pembangunan → Verval → Hasil Pemeriksaan → Serah Terima → Reviu Pengawasan → Pembayaran Pembiayaan.

Karena itu, hasil pemeriksaan harus menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Apa yang Perlu Diperiksa? 

Ada beberapa hal sederhana yang dapat menjadi pegangan pemerintah desa.

Pertama, periksa dokumennya. Sebelum memberikan persetujuan atau menandatangani berita acara, pastikan dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan tersedia.

Pemerintah desa perlu mengetahui dokumen apa yang dijadikan pembanding terhadap kondisi di lapangan.

Jangan sampai sebuah pekerjaan dinyatakan sesuai, sementara dokumen yang menjadi dasar untuk menyatakan "sesuai" tidak pernah diperlihatkan kepada pihak yang diminta menandatangani.

Kedua, lihat langsung kondisi fisiknya. Pemeriksaan sebaiknya tidak berhenti pada dokumen. Kondisi bangunan perlu dilihat di lapangan.

Apakah bangunan sudah selesai?

Apakah bagian-bagian yang menjadi objek pekerjaan sudah tersedia?

Apakah terdapat kerusakan?

Apakah terdapat pekerjaan yang belum selesai?

Apakah sarana dan prasarana yang seharusnya tersedia memang sudah ada?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa dokumen pemeriksaan tidak terputus dari kondisi sebenarnya.

Ketiga, bandingkan rencana dengan hasil. Ini merupakan bagian penting dari proses verval.

Pemerintah desa dapat melihatnya melalui tiga lapis sederhana: apa yang direncanakan → apa yang dikerjakan → apa yang ada di lapangan.

Jika ketiganya sesuai, persoalan menjadi lebih sederhana. Tetapi jika terdapat perbedaan, perbedaan tersebut sebaiknya dicatat.

Keempat, jangan abaikan kekurangan. Dalam pembangunan fisik, sangat mungkin ditemukan pekerjaan yang belum sempurna atau kelengkapan yang belum tersedia.

Kekurangan tidak selalu berarti seluruh proses harus berhenti. Yang penting, kondisi tersebut dicatat secara terbuka dan diberikan tindak lanjut yang jelas.

Dengan demikian, berita acara tidak hanya mencatat bahwa pemeriksaan telah dilakukan, tetapi juga mencatat temuan yang ditemukan pada saat pemeriksaan.

Bagaimana Jika Menemukan Ketidaksesuaian? 

Di sinilah kehati-hatian diperlukan. Jika kepala desa menemukan bahwa kondisi lapangan berbeda dengan dokumen atau terdapat pekerjaan yang belum selesai, pilihan yang lebih konstruktif bukan sekadar menyatakan menolak tanda tangan.

Kepala desa dapat meminta agar ketidaksesuaian tersebut dicatat dalam berita acara atau lampirannya.

Misalnya: "Hasil pemeriksaan agar dituangkan sesuai kondisi faktual di lapangan, termasuk seluruh pekerjaan atau kelengkapan yang belum sesuai, untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan."

Dengan cara tersebut, proses verval tetap berjalan, tetapi fakta di lapangan juga tetap tercatat.

Ini berbeda dengan menghambat pemeriksaan. Pemerintah desa dapat mendukung verval sekaligus menjaga agar hasil verval tetap objektif.

Bagaimana Jika Ada Tekanan untuk Segera Menandatangani

Bagaimana jika ada tekanan untuk segera menandatangani? Prinsip sederhananya adalah: baca sebelum tanda tangan.

Kepala desa sebaiknya memahami apa yang dinyatakan dalam berita acara. Jika ada pernyataan bahwa seluruh pekerjaan telah sesuai, sementara pemeriksaan menemukan adanya perbedaan, maka perbedaan tersebut perlu diklarifikasi terlebih dahulu.

Jika diperlukan, pemerintah desa dapat meminta:

- dokumen pendukung;

- penjelasan mengenai hasil pemeriksaan;

- pencantuman temuan;

- lampiran dokumentasi;

- atau perbaikan terhadap redaksi berita acara.

Tujuannya bukan memperlambat program. Tujuannya memastikan bahwa dokumen administrasi sesuai dengan fakta.

Foto dan Catatan Lapangan Juga Penting

Salah satu cara sederhana untuk memperkuat administrasi adalah dokumentasi.

Pemerintah desa dapat menyimpan foto kondisi bangunan pada saat pemeriksaan, mencatat bagian yang sudah selesai maupun yang belum selesai, serta menyimpan salinan dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan.

Catatan tersebut dapat menjadi arsip pemerintah desa. Jika di kemudian hari muncul pertanyaan mengenai kondisi pembangunan pada saat verval, pemerintah desa memiliki dokumentasi mengenai apa yang dilihat dan dicatat pada waktu itu.

Verval Harus Menjadi Alat Memastikan Kualitas

Program KDKMP memiliki tujuan besar. Karena itu, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh berapa banyak bangunan yang selesai.

Yang lebih penting adalah apakah bangunan dan kelengkapan tersebut dapat digunakan, dikelola, dan mendukung kegiatan koperasi.

Pemerintah sendiri kini mulai mendorong percepatan operasional KDKMP. Karena itu, verval menjadi jembatan penting antara pembangunan fisik dan pemanfaatan aset untuk kegiatan koperasi.

Bangunan yang selesai secara fisik belum otomatis menyelesaikan seluruh persoalan.

Masih ada persoalan pengelolaan, kelengkapan, operasional, usaha, dan keberlanjutan.

Karena itu, ketelitian pada tahap verval menjadi bagian dari upaya memastikan program tidak berhenti pada pembangunan fisik.

Kecepatan Penting, Tetapi Akurasi Juga Penting

Pemerintah daerah Purworejo telah menegaskan bahwa pelaksanaan verval KDKMP perlu dilakukan secara terpadu, objektif, dan akuntabel.

Prinsip tersebut menjadi penting ketika program memasuki tahap yang semakin konkret.

Percepatan tetap diperlukan. Namun percepatan tidak berarti mengabaikan pemeriksaan.

Justru semakin besar program dan semakin besar nilai pembiayaannya, semakin penting pula administrasi yang rapi dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tanda Tangan Bukan Sekadar Formalitas

Pada akhirnya, persoalan verval KDMP bukan tentang apakah seorang kepala desa bersedia atau tidak bersedia membubuhkan tanda tangan.

Persoalannya adalah apa yang sebenarnya dinyatakan oleh tanda tangan tersebut.

Jika hasil pemeriksaan sesuai fakta, tanda tangan menjadi bagian dari proses administrasi.

Jika ditemukan kekurangan, kekurangan perlu dicatat. Jika ada ketidaksesuaian, ketidaksesuaian perlu disampaikan.

Dan jika masih terdapat hal yang belum jelas, pemerintah desa berhak meminta penjelasan sebelum memberikan persetujuan terhadap dokumen yang akan menjadi bagian dari rekam administrasi program.

Sebab dalam program yang melibatkan pembangunan fisik, aset pemerintah, pembiayaan, koperasi, dan pemerintah desa, ketelitian pada satu lembar berita acara dapat menjadi bagian penting dari akuntabilitas di kemudian hari.

Verval pada akhirnya bukan sekadar mencari tanda tangan. Verval adalah proses memastikan bahwa apa yang tertulis di atas kertas benar-benar menggambarkan apa yang ada di lapangan.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

DWINANTO, S.E.

DWINANTO, S.E.

Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAMSUDIN, S.Pd.I

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SUYANTO

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
UTAMI HIKMAH

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAIFULLOH

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KARTIKA, A.Md.

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KASMINTO

KASMINTO

Kadus I Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
NGATIJO

NGATIJO

Kadus II Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
MUSTANGIN

MUSTANGIN

Kadus III Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
ARIYANI

ARIYANI

Kadus V Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KUKUH WIDODO

KUKUH WIDODO

Kadus VI Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SISWANTO

SISWANTO

Kasi Pelayanan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO PRABOWO

HENDRO PRABOWO

Kader Digital Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
RAHAYU WIDAYANTI

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
DWINANTO, S.E.

Kepala Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan

KASMINTO

Kadus I

NGATIJO

Kadus II

MUSTANGIN

Kadus III

ARIYANI

Kadus V

KUKUH WIDODO

Kadus VI

SISWANTO

Kasi Pelayanan

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV

HENDRO PRABOWO

Kader Digital

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

1474

Laki-laki

1528

Perempuan

3002

TOTAL

Laki-laki : 1474 ORANG

Perempuan : 1528 ORANG

TOTAL : 3002 ORANG

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Krandegan

Kantor : RT 01 RW 02, Krandegan, Bayan, Purworejo
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman