KDMP Dibawa ke MK, Tiga UU Terkait Desa, Koperasi, dan Keuangan Daerah Diuji

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Statistik Pengunjung
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Kategori
JAKARTA — Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) memasuki babak baru. Sejumlah pihak mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan objek pengujian mencakup ketentuan dalam undang-undang yang mengatur pemerintahan desa, perkoperasian, serta hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPPI) MK, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 399/PUU-XXIV/2026 pada 27 Oktober 2026. Perkara ini menguji materi sejumlah ketentuan dalam tiga undang-undang yang berkaitan erat dengan tata kelola pemerintahan dan perekonomian desa.
Tiga undang-undang yang menjadi objek pengujian adalah:
Empat Pemohon Tercatat dalam Perkara
Dalam data resmi MK, tercatat empat pemohon, yakni Sabiq Muhammad, Maksum Syam, Eko Cahyono, dan Muhammad Tauhid Aminulloh.
Permohonan tersebut didampingi tim kuasa hukum yang antara lain terdiri atas Muhamad Saleh, Dudy Agung Trisna, Ibnu Syamsu Hidayat, dan Luthfi Nabilah Ailen. Identitas para pihak tersebut tercantum dalam sistem informasi resmi MK.
Registrasi perkara ini menandai bahwa permohonan telah tercatat secara resmi. Namun, pendaftaran perkara tidak berarti MK telah menyatakan ketentuan yang diuji bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Substansi argumentasi para pemohon dan tuntutan yang diajukan perlu dibaca berdasarkan dokumen permohonan resmi.
Mengapa Gugatan Ini Penting bagi Desa?
Pengujian tiga undang-undang tersebut menarik perhatian karena menyentuh tiga aspek penting dalam pembangunan perdesaan: kewenangan desa, prinsip perkoperasian, dan hubungan keuangan pemerintah.
Pertama, menyangkut kewenangan desa. Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap desa juga memiliki kebutuhan pembangunan yang berbeda, mulai dari jalan dan irigasi hingga pelayanan dasar dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Karena itu, hubungan antara kebijakan nasional dan kewenangan desa menjadi persoalan penting untuk dicermati.
Kedua, menyangkut kemandirian koperasi. Koperasi memiliki karakteristik sebagai badan usaha yang berlandaskan keanggotaan dan pengelolaan demokratis. Keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah gedung atau gerai yang dibangun, tetapi juga dari partisipasi anggota, kualitas pengelolaan, kelayakan usaha, dan manfaat ekonomi yang dihasilkan. Dalam konteks KDMP, tata kelola dan keberlanjutan usaha menjadi aspek penting agar koperasi benar-benar berfungsi sebagai penggerak ekonomi masyarakat.
Ketiga, menyangkut hubungan keuangan pemerintah. Pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan pemerintahan memerlukan kejelasan mengenai kewenangan, sumber pembiayaan, dan pertanggungjawaban. Bagi desa, kepastian aturan penting agar pelaksanaan program tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam perencanaan maupun pengelolaan anggaran. Meski demikian, substansi pasal yang dipersoalkan dan argumentasi para pemohon harus diperiksa melalui dokumen permohonan lengkap. Tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh kebijakan KDMP telah dinyatakan melanggar hukum sebelum ada putusan MK.
Menunggu Proses di MK
Perkara nomor 399/PUU-XXIV/2026 telah tercatat dalam sistem resmi Mahkamah Konstitusi. Perkembangan selanjutnya perlu dipantau melalui agenda persidangan, dokumen permohonan, keterangan para pihak, dan putusan yang nantinya diterbitkan MK.
Pengajuan gugatan tidak otomatis menghentikan program KDMP atau membatalkan undang-undang yang diuji. Akibat hukumnya bergantung pada proses dan putusan pengadilan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi pemerintah desa, perkara ini layak dicermati karena berkaitan dengan kerangka hukum penyelenggaraan pemerintahan desa, kegiatan perkoperasian, dan hubungan keuangan pemerintah.
Kepastian Hukum Menjadi Kebutuhan Bersama
Pengujian undang-undang di MK merupakan mekanisme konstitusional untuk menilai kesesuaian norma hukum dengan UUD 1945.
Karena itu, perhatian terhadap perkara ini sebaiknya tidak hanya diarahkan pada pro dan kontra terhadap KDMP. Hal yang tidak kalah penting adalah memahami ketentuan yang diuji, argumentasi para pemohon, tanggapan pihak terkait, serta pertimbangan hukum hakim konstitusi.
Program penguatan ekonomi desa membutuhkan tata kelola yang baik, kepastian pembiayaan, dan pembagian tanggung jawab yang jelas. Di sisi lain, pemerintah desa membutuhkan kepastian hukum agar dapat menjalankan pemerintahan dan pembangunan sesuai kewenangannya.
Pada akhirnya, pembangunan ekonomi desa membutuhkan sinergi antara kebijakan nasional, kemandirian koperasi, dan kepentingan masyarakat desa. Proses pengujian di Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu ruang hukum untuk menilai persoalan tersebut berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
304.521 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos
75.076 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank Himbara
60.870 Kali dibuka
Dana Desa 2026: Data, Fakta, dan Aturan Penggunaan yang Sering Tidak Dipahami Warga
59.797 Kali dibuka
Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Koperasi Merah Putih, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
50.055 Kali dibuka
Segini Besaran Rata-Rata Dana Desa di Tahun 2026, di Luar Anggaran Pembangunan KDMP
46.987 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal Purworejo yang Meninggal Dunia Sore Ini
46.181 Kali dibuka
Begini Perkiraan Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Setelah Munculnya Inpres Nomor 17 Tahun 2025
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |

Kepala Desa

Sekretaris Kepala Desa

Kaur Tata Usaha dan Umum

Kaur Keuangan

Kasi Pemerintahan

Kasi Kesejahteraan

Kaur Perencanaan

Kadus I

Kadus II

Kadus III

Kadus V

Kadus VI

Kasi Pelayanan

Kadus IV

Kader Digital

Admin Desa
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Laki-laki
Perempuan
TOTAL
Laki-laki : 1474 ORANG
Perempuan : 1528 ORANG
TOTAL : 3002 ORANG
Anggaran Pendapatan Belanja
Lihat Data
OpenSID 2610.0.1-premium - Arunika v2.0