Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Statistik Pengunjung

KDMP Dibawa ke MK, Tiga UU Terkait Desa, Koperasi, dan Keuangan Daerah Diuji

KDMP Dibawa ke MK, Tiga UU Terkait Desa, Koperasi, dan Keuangan Daerah Diuji

Kategori

Berita Nasional

27 Oktober 2026

159 Kali Dibaca

DWINANTO

JAKARTA — Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) memasuki babak baru. Sejumlah pihak mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan objek pengujian mencakup ketentuan dalam undang-undang yang mengatur pemerintahan desa, perkoperasian, serta hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPPI) MK, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 399/PUU-XXIV/2026 pada 27 Oktober 2026. Perkara ini menguji materi sejumlah ketentuan dalam tiga undang-undang yang berkaitan erat dengan tata kelola pemerintahan dan perekonomian desa.

Tiga undang-undang yang menjadi objek pengujian adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Empat Pemohon Tercatat dalam Perkara

Dalam data resmi MK, tercatat empat pemohon, yakni Sabiq Muhammad, Maksum Syam, Eko Cahyono, dan Muhammad Tauhid Aminulloh.

Permohonan tersebut didampingi tim kuasa hukum yang antara lain terdiri atas Muhamad Saleh, Dudy Agung Trisna, Ibnu Syamsu Hidayat, dan Luthfi Nabilah Ailen. Identitas para pihak tersebut tercantum dalam sistem informasi resmi MK.

Registrasi perkara ini menandai bahwa permohonan telah tercatat secara resmi. Namun, pendaftaran perkara tidak berarti MK telah menyatakan ketentuan yang diuji bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Substansi argumentasi para pemohon dan tuntutan yang diajukan perlu dibaca berdasarkan dokumen permohonan resmi.

Mengapa Gugatan Ini Penting bagi Desa? 

Pengujian tiga undang-undang tersebut menarik perhatian karena menyentuh tiga aspek penting dalam pembangunan perdesaan: kewenangan desa, prinsip perkoperasian, dan hubungan keuangan pemerintah.

Pertama, menyangkut kewenangan desa. Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap desa juga memiliki kebutuhan pembangunan yang berbeda, mulai dari jalan dan irigasi hingga pelayanan dasar dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Karena itu, hubungan antara kebijakan nasional dan kewenangan desa menjadi persoalan penting untuk dicermati.

Kedua, menyangkut kemandirian koperasi. Koperasi memiliki karakteristik sebagai badan usaha yang berlandaskan keanggotaan dan pengelolaan demokratis. Keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah gedung atau gerai yang dibangun, tetapi juga dari partisipasi anggota, kualitas pengelolaan, kelayakan usaha, dan manfaat ekonomi yang dihasilkan. Dalam konteks KDMP, tata kelola dan keberlanjutan usaha menjadi aspek penting agar koperasi benar-benar berfungsi sebagai penggerak ekonomi masyarakat.

Ketiga, menyangkut hubungan keuangan pemerintah. Pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan pemerintahan memerlukan kejelasan mengenai kewenangan, sumber pembiayaan, dan pertanggungjawaban. Bagi desa, kepastian aturan penting agar pelaksanaan program tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam perencanaan maupun pengelolaan anggaran. Meski demikian, substansi pasal yang dipersoalkan dan argumentasi para pemohon harus diperiksa melalui dokumen permohonan lengkap. Tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh kebijakan KDMP telah dinyatakan melanggar hukum sebelum ada putusan MK.

Menunggu Proses di MK

Perkara nomor 399/PUU-XXIV/2026 telah tercatat dalam sistem resmi Mahkamah Konstitusi. Perkembangan selanjutnya perlu dipantau melalui agenda persidangan, dokumen permohonan, keterangan para pihak, dan putusan yang nantinya diterbitkan MK.

Pengajuan gugatan tidak otomatis menghentikan program KDMP atau membatalkan undang-undang yang diuji. Akibat hukumnya bergantung pada proses dan putusan pengadilan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi pemerintah desa, perkara ini layak dicermati karena berkaitan dengan kerangka hukum penyelenggaraan pemerintahan desa, kegiatan perkoperasian, dan hubungan keuangan pemerintah.

Kepastian Hukum Menjadi Kebutuhan Bersama

Pengujian undang-undang di MK merupakan mekanisme konstitusional untuk menilai kesesuaian norma hukum dengan UUD 1945.

Karena itu, perhatian terhadap perkara ini sebaiknya tidak hanya diarahkan pada pro dan kontra terhadap KDMP. Hal yang tidak kalah penting adalah memahami ketentuan yang diuji, argumentasi para pemohon, tanggapan pihak terkait, serta pertimbangan hukum hakim konstitusi.

Program penguatan ekonomi desa membutuhkan tata kelola yang baik, kepastian pembiayaan, dan pembagian tanggung jawab yang jelas. Di sisi lain, pemerintah desa membutuhkan kepastian hukum agar dapat menjalankan pemerintahan dan pembangunan sesuai kewenangannya.

Pada akhirnya, pembangunan ekonomi desa membutuhkan sinergi antara kebijakan nasional, kemandirian koperasi, dan kepentingan masyarakat desa. Proses pengujian di Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu ruang hukum untuk menilai persoalan tersebut berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

DWINANTO, S.E.

DWINANTO, S.E.

Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAMSUDIN, S.Pd.I

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SUYANTO

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
UTAMI HIKMAH

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAIFULLOH

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KARTIKA, A.Md.

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KASMINTO

KASMINTO

Kadus I Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
NGATIJO

NGATIJO

Kadus II Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
MUSTANGIN

MUSTANGIN

Kadus III Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
ARIYANI

ARIYANI

Kadus V Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KUKUH WIDODO

KUKUH WIDODO

Kadus VI Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SISWANTO

SISWANTO

Kasi Pelayanan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO PRABOWO

HENDRO PRABOWO

Kader Digital Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
RAHAYU WIDAYANTI

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
DWINANTO, S.E.

Kepala Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan

KASMINTO

Kadus I

NGATIJO

Kadus II

MUSTANGIN

Kadus III

ARIYANI

Kadus V

KUKUH WIDODO

Kadus VI

SISWANTO

Kasi Pelayanan

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV

HENDRO PRABOWO

Kader Digital

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

1474

Laki-laki

1528

Perempuan

3002

TOTAL

Laki-laki : 1474 ORANG

Perempuan : 1528 ORANG

TOTAL : 3002 ORANG

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Krandegan

Kantor : RT 01 RW 02, Krandegan, Bayan, Purworejo
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman