Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Statistik Pengunjung

Kepala Desa dan Perangkat Desa Bakal Punya Nomor Induk Nasional, Ini Fungsi dan Formatnya

Kepala Desa dan Perangkat Desa Bakal Punya Nomor Induk Nasional, Ini Fungsi dan Formatnya

Kategori

Berita Nasional

14 Juli 2026

2.282 Kali Dibaca

DWINANTO

Para Kades dan Perangkat Desa di Kantor Kemendes PDT

JAKARTA – Pemerintah bersiap menerapkan sistem Nomor Induk Pemerintah Desa (NIPD) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Ketentuan tersebut tercantum dalam draft Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa yang saat ini masih dalam tahap finalisasi dan menunggu pengesahan. Apabila resmi ditetapkan, seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa akan memiliki nomor identitas nasional yang memuat data pribadi, jabatan, masa pengangkatan, hingga kode wilayah tempat bertugas.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menata administrasi pemerintahan desa agar lebih modern, tertib, dan terintegrasi. Dengan satu nomor identitas yang unik, pemerintah diharapkan dapat membangun basis data aparatur desa yang akurat, memudahkan pembinaan, pengawasan, serta mendukung transformasi digital pemerintahan desa di seluruh Indonesia.

Nomor Induk Bukan Sekadar Deretan Angka

Sekilas, Nomor Induk hanya terlihat sebagai rangkaian angka. Namun di balik susunannya, nomor tersebut memuat berbagai informasi penting mengenai identitas aparatur desa.

Mulai dari tanggal lahir, waktu pengangkatan atau pelantikan, jenis kelamin, status jabatan, masa periodisasi Kepala Desa, hingga kode wilayah administrasi tempat bertugas, seluruhnya akan terekam dalam satu nomor identitas.

Dengan demikian, setiap Kepala Desa maupun Perangkat Desa akan memiliki identitas tunggal yang berbeda satu sama lain sehingga tidak ada lagi kemungkinan terjadinya duplikasi data aparatur desa secara nasional.

Begini Format Nomor Induk Kepala Desa

Dalam draft Permendagri tersebut, Nomor Induk Kepala Desa disusun berdasarkan beberapa komponen sebagai berikut:

  • 8 digit pertama menunjukkan tahun, bulan, dan tanggal lahir.
  • 6 digit berikutnya menunjukkan tahun dan bulan pelantikan.
  • 1 digit berikutnya menunjukkan jenis kelamin, yaitu angka 1 untuk laki-laki dan angka 2 untuk perempuan.
  • 2 digit berikutnya merupakan kode Kepala Desa, yaitu 01.
  • 1 digit berikutnya menunjukkan periodisasi jabatan, yaitu angka 1 untuk periode pertama, 2 untuk periode kedua, dan 3 untuk periode ketiga.
  • 10 digit terakhir merupakan kode wilayah administrasi pemerintahan yang terdiri atas 2 digit kode provinsi, 2 digit kode kabupaten/kota, 2 digit kode kecamatan, dan 4 digit kode desa.

Draft tersebut juga menegaskan bahwa kode periodisasi ketiga hanya diperuntukkan bagi Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peralihan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan Nomor Induk Perangkat Desa Lebih Rinci

Selain Kepala Desa, pemerintah juga menyiapkan Nomor Induk bagi seluruh Perangkat Desa. Berbeda dengan Kepala Desa yang memiliki kode periodisasi masa jabatan, Nomor Induk Perangkat Desa dilengkapi dengan kode jabatan yang menunjukkan posisi masing-masing perangkat desa.

Susunan Nomor Induk Perangkat Desa terdiri atas:

  • 8 digit pertama merupakan tahun, bulan, dan tanggal lahir.
  • 6 digit berikutnya merupakan tahun dan bulan pengangkatan atau pelantikan sebagai Perangkat Desa.
  • 1 digit berikutnya menunjukkan jenis kelamin, yaitu angka 1 untuk laki-laki dan angka 2 untuk perempuan.
  • 2 digit berikutnya merupakan kode Perangkat Desa, yaitu 02.
  • 1 digit berikutnya merupakan kode jabatan Perangkat Desa, yaitu: angka 1 untuk Sekretaris Desa; angka 2 untuk Kepala Seksi; angka 3 untuk Kepala Urusan; dan angka 4 untuk Kepala Kewilayahan.
  • 10 digit terakhir merupakan kode wilayah administrasi pemerintahan yang terdiri atas 2 digit kode provinsi, 2 digit kode kabupaten/kota, 2 digit kode kecamatan, dan 4 digit kode desa.

Dengan susunan tersebut, pemerintah dapat mengetahui identitas, jabatan, waktu pengangkatan, serta lokasi penugasan setiap Perangkat Desa hanya melalui Nomor Induk yang dimilikinya. Sistem ini diharapkan mampu menciptakan basis data aparatur desa yang lebih akurat, seragam, dan terintegrasi secara nasional.

Pemerintah Bentuk Tim Sekretariat NIPD

Draft Permendagri juga mengatur pembentukan Tim Sekretariat NIPD. Tim ini akan dibentuk oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan penetapan Nomor Induk Pemerintah Desa.

Sementara itu, tata cara pembentukan, susunan organisasi, serta tugas Tim Sekretariat akan diatur lebih lanjut dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tersebut.

Keberadaan tim ini diharapkan mampu memastikan proses penerbitan Nomor Induk bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat berjalan secara tertib, seragam, dan terkoordinasi di seluruh Indonesia.

Apa Manfaatnya?

Apabila diberlakukan, Nomor Induk Pemerintah Desa diperkirakan akan memberikan sejumlah manfaat, di antaranya:

  1. Memudahkan pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa secara nasional.
  2. Menghindari duplikasi identitas aparatur desa.
  3. Mendukung integrasi berbagai aplikasi pemerintahan desa.
  4. Mempermudah pembinaan, mutasi, pengembangan kompetensi, hingga penyusunan kebijakan pemerintah.
  5. Menjadi dasar administrasi dalam pengelolaan data aparatur desa.

Di era digital, keberadaan identitas tunggal menjadi kebutuhan agar pengelolaan data aparatur desa dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan transparan. Basis data yang terintegrasi juga akan mempermudah pemerintah dalam menyusun berbagai program peningkatan kapasitas aparatur desa.

Masih Menunggu Pengesahan

Meski telah masuk dalam draft Permendagri tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa, ketentuan mengenai Nomor Induk Pemerintah Desa belum berlaku karena masih menunggu proses pengesahan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Apabila nantinya resmi diundangkan, kebijakan ini akan menjadi salah satu pembaruan penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Kehadiran Nomor Induk Pemerintah Desa tidak hanya menjadi identitas resmi bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, tetapi juga menjadi fondasi bagi terwujudnya administrasi pemerintahan desa yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis data.

Dengan sistem identitas nasional yang terintegrasi, pemerintah diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pembinaan aparatur desa, sekaligus mempercepat transformasi digital pemerintahan desa di seluruh Indonesia.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

DWINANTO, S.E.

DWINANTO, S.E.

Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAMSUDIN, S.Pd.I

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SUYANTO

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
UTAMI HIKMAH

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAIFULLOH

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KARTIKA, A.Md.

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KASMINTO

KASMINTO

Kadus I Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
NGATIJO

NGATIJO

Kadus II Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
MUSTANGIN

MUSTANGIN

Kadus III Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
ARIYANI

ARIYANI

Kadus V Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KUKUH WIDODO

KUKUH WIDODO

Kadus VI Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SISWANTO

SISWANTO

Kasi Pelayanan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO PRABOWO

HENDRO PRABOWO

Kader Digital Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
RAHAYU WIDAYANTI

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
DWINANTO, S.E.

Kepala Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan

KASMINTO

Kadus I

NGATIJO

Kadus II

MUSTANGIN

Kadus III

ARIYANI

Kadus V

KUKUH WIDODO

Kadus VI

SISWANTO

Kasi Pelayanan

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV

HENDRO PRABOWO

Kader Digital

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

1475

Laki-laki

1531

Perempuan

3006

TOTAL

Laki-laki : 1475 ORANG

Perempuan : 1531 ORANG

TOTAL : 3006 ORANG

Galeri

Video

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Krandegan

Kantor : RT 01 RW 02, Krandegan, Bayan, Purworejo
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman