Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Statistik Pengunjung

KDMP: Pertaruhan Besar Pemerintah

KDMP: Pertaruhan Besar Pemerintah

Kategori

Berita Nasional

08 Oktober 2026

215 Kali Dibaca

DWINANTO

Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memasuki fase yang menentukan. Pemerintah tidak lagi sekadar mempertaruhkan gagasan untuk membangun ekonomi desa melalui koperasi, tetapi juga mempertaruhkan ratusan triliun rupiah, ruang fiskal desa, dan kredibilitas kebijakan ekonominya.

Di atas kertas, ambisinya besar. Sebanyak 80.000 koperasi ditargetkan terbentuk di seluruh desa dan kelurahan Indonesia. Gerai, gudang, kendaraan operasional, dan berbagai perlengkapan disiapkan untuk membangun jaringan ekonomi baru hingga ke pelosok negeri.

Namun, di balik ambisi tersebut, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar daripada berapa banyak gedung yang berhasil dibangun: apakah puluhan ribu koperasi itu kelak benar-benar mampu menjalankan usaha yang sehat dan berkelanjutan?

Pertanyaan ini penting karena skala pembiayaannya tidak kecil. Berdasarkan pemberitaan yang mengutip dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2027, pemerintah merencanakan sekitar Rp51 triliun dari Dana Desa untuk membayar angsuran pokok dan bunga pembiayaan KDMP pada 2027. Angka itu setara dengan 66,23 persen dari rencana Dana Desa sebesar Rp77 triliun.

Artinya, sekitar dua pertiga dari anggaran yang direncanakan untuk desa akan terserap untuk memenuhi kewajiban pembiayaan program tersebut. Persoalannya bukan semata-mata berapa besar uang yang dikeluarkan, melainkan apakah manfaat ekonomi yang dihasilkan akan sebanding dengan sumber daya publik yang dipertaruhkan.

Di sinilah KDMP menjadi pertaruhan besar pemerintah.

Rp240 Triliun dan Konsekuensi Enam Tahun

Skema pembiayaan pembangunan fisik KDMP memperlihatkan besarnya komitmen pemerintah.

Melalui skema yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026, pembiayaan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi disalurkan melalui perbankan Himbara kepada PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana pembangunan.

Plafon pembiayaan yang disebut mencapai Rp3 miliar per unit, jika dikalikan dengan target 80.000 unit, menghasilkan angka Rp240 triliun.

Angka Rp240 triliun tersebut merupakan hasil perhitungan plafon dikalikan target unit, bukan bukti bahwa seluruh plafon telah dicairkan atau seluruh bangunan telah selesai dibangun.

Pemerintah merencanakan pembayaran kewajiban pembiayaan dalam rentang enam tahun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sebagaimana dikutip Bisnis.com, menyebut kebutuhan pembayaran pokok sekitar Rp40 triliun per tahun, di luar bunga.

Skema ini membawa konsekuensi penting. Pembiayaan yang pada awalnya tampak sebagai pembangunan aset produktif akan menghasilkan kewajiban fiskal selama bertahun-tahun.

Dengan kata lain, keberhasilan KDMP tidak cukup dinilai dari kemampuan pemerintah menyediakan pembiayaan pada tahap awal. Pemerintah juga harus memastikan bahwa mekanisme pembayaran kewajiban tersebut tidak menekan kemampuan fiskal desa dalam jangka panjang.

Pembangunan mungkin dapat dipercepat melalui pembiayaan perbankan. Namun, kewajiban pembayarannya tetap harus ditanggung melalui mekanisme anggaran publik yang telah ditetapkan.

Risikonya bukan hanya soal kemampuan membayar. Ada pula biaya kesempatan: dana yang digunakan untuk memenuhi kewajiban satu program tidak lagi tersedia untuk membiayai kebutuhan lain pada saat yang sama.

Dana Desa Rp77 Triliun, tetapi Rp51 Triliun untuk KDMP

Persoalan paling sensitif dari skema ini adalah hubungannya dengan Dana Desa.

Berdasarkan angka dalam dokumen perencanaan anggaran 2027, kebutuhan pembayaran kewajiban KDMP diperkirakan mencapai Rp51 triliun dari total rencana Dana Desa Rp77 triliun.

Perhitungannya sederhana:

  • Rencana Dana Desa 2027: Rp77 triliun.
  • Rencana alokasi untuk kewajiban pembiayaan KDMP: Rp51 triliun.
  • Sisa secara aritmetis: Rp26 triliun.
  • Proporsi untuk KDMP: 66,23 persen.
  • Proporsi sisanya: 33,77 persen.

Sisa Rp26 triliun tersebut bukan otomatis seluruhnya menjadi anggaran bebas bagi pembangunan reguler desa. Penggunaannya tetap bergantung pada ketentuan anggaran dan peruntukan yang berlaku.

Meski demikian, perbandingan tersebut cukup untuk menunjukkan besarnya konsekuensi kebijakan.

Desa masih harus menghadapi kebutuhan infrastruktur, irigasi, air bersih, penanganan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan dasar lainnya.

Ketika sebagian besar Dana Desa diarahkan untuk memenuhi kewajiban pembiayaan KDMP, muncul persoalan mengenai keseimbangan prioritas pembangunan.

Apakah manfaat KDMP akan cukup besar untuk mengimbangi berkurangnya ruang fiskal bagi kebutuhan lain?

Pertanyaan itu harus dijawab dengan data, bukan sekadar keyakinan bahwa koperasi pada akhirnya akan mendatangkan kesejahteraan.

Perlu pula dicermati bahwa angka Rp77 triliun merupakan rencana anggaran 2027 dalam dokumen perencanaan yang diberitakan pada Agustus 2026. Angka tersebut tidak boleh disamakan dengan realisasi penerimaan atau belanja desa yang sudah terjadi.

Gedung Berdiri Belum Berarti Usaha Berjalan

Pemerintah telah menunjukkan perkembangan pembangunan fisik KDMP dalam skala besar.

Pada 16 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto meresmikan operasionalisasi 1.061 koperasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dalam kesempatan itu, pemerintah juga menyampaikan bahwa lebih dari 9.000 bangunan koperasi telah siap secara fisik.

Angka tersebut menunjukkan kemajuan pembangunan. Namun, ada perbedaan mendasar antara bangunan yang siap secara fisik dan koperasi yang benar-benar menjalankan usaha secara berkelanjutan.

Jika dibandingkan dengan target 80.000 unit, sebanyak 1.061 koperasi yang diresmikan beroperasi pada 16 Mei 2026 setara dengan sekitar 1,33 persen dari target nasional.

Sementara itu, lebih dari 9.000 bangunan yang disebut siap secara fisik setara dengan lebih dari 11,25 persen target tersebut.

Perbandingan ini merupakan potret pada tanggal peresmian, bukan gambaran jumlah koperasi yang beroperasi saat ini. Angka tersebut juga tidak membuktikan bahwa koperasi lainnya gagal. Namun, data itu memperlihatkan mengapa indikator pembangunan fisik tidak boleh diperlakukan sebagai pengganti indikator kinerja usaha.

Sebuah koperasi bisa memiliki gedung, gudang, kendaraan, dan perlengkapan lengkap, tetapi tetap menghadapi persoalan jika tidak memiliki pelanggan yang cukup, pasokan barang yang kompetitif, pengelola kompeten, serta arus kas yang sehat.

Sebaliknya, koperasi dengan bangunan sederhana dapat tumbuh apabila memiliki usaha yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan potensi ekonomi setempat.

Ukuran keberhasilan akhirnya bukan pada banyaknya aset yang dibangun, melainkan kemampuan aset tersebut menghasilkan manfaat ekonomi.

Ujian Sesungguhnya Ada pada Kelayakan Bisnis

Dalam bisnis, investasi besar tidak otomatis menghasilkan keuntungan besar.

Kelayakan usaha ditentukan oleh hubungan antara modal, biaya operasional, pendapatan, margin keuntungan, dan kemampuan menghasilkan arus kas.

Prinsip tersebut berlaku pula bagi KDMP.

Koperasi yang mengelola perdagangan kebutuhan pokok, misalnya, harus mampu bersaing dari sisi harga, ketersediaan barang, lokasi, dan pelayanan. Jika menjalankan usaha distribusi hasil pertanian, koperasi harus memiliki jaringan pemasok, pembeli, serta kemampuan mengelola risiko harga dan persediaan.

Karena itu, tidak cukup jika setiap koperasi hanya diberi bangunan dan perlengkapan dengan model usaha yang seragam. Potensi ekonomi desa berbeda-beda. Kebutuhan masyarakat di desa pertanian tidak selalu sama dengan kebutuhan desa wisata atau desa yang berkembang sebagai pusat perdagangan.

Di sinilah pemerintah perlu membuktikan bahwa KDMP dibangun berdasarkan kelayakan ekonomi, bukan semata-mata target administratif.

Setidaknya ada lima indikator yang harus dibuka secara berkala kepada publik.

Pertama, omzet riil setiap koperasi. Kedua, margin keuntungan dan laba operasional. Ketiga, arus kas serta kemampuan membayar biaya rutin. Keempat, jumlah anggota aktif dan manfaat ekonomi yang mereka terima. Kelima, kemampuan koperasi bertahan tanpa terus bergantung pada dukungan tambahan dari anggaran publik.

Tanpa indikator tersebut, publik akan kesulitan membedakan koperasi yang benar-benar berkembang dari koperasi yang hanya terlihat aktif secara administratif.

Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana risiko usaha ditanggung apabila pendapatan koperasi tidak sesuai proyeksi. Apakah ada evaluasi berkala? Bagaimana mekanisme penanganan koperasi yang merugi? Siapa yang bertanggung jawab atas aset dan kewajiban ketika model usaha tidak berjalan?

Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab sejak awal, bukan setelah masalah keuangan muncul.

Risiko Fiskal Tidak Berhenti pada Pembayaran Angsuran

Pembiayaan KDMP memiliki dimensi risiko yang lebih luas daripada kewajiban pembayaran pokok dan bunga.

Ketika pemerintah menempatkan sumber daya fiskal untuk mendukung pembiayaan, terdapat risiko apabila hasil ekonomi yang diharapkan tidak terwujud sesuai rencana.

Misalnya, jika koperasi tidak menghasilkan arus kas yang memadai, kewajiban pembayaran tetap harus diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Di sisi lain, desa tetap membutuhkan anggaran untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Risiko tersebut tidak berarti KDMP pasti gagal. Namun, semakin besar skala program, semakin penting pula pengujian terhadap berbagai skenario.

Pemerintah perlu menguji setidaknya tiga kemungkinan.

Skenario pertama: usaha berkembang sesuai proyeksi. Koperasi menghasilkan pendapatan, menciptakan manfaat bagi anggota, dan mampu menjalankan operasional secara sehat. Dalam kondisi ini, pembiayaan publik dapat dipandang sebagai investasi yang memberikan manfaat ekonomi.

Skenario kedua: usaha berkembang lebih lambat. Koperasi beroperasi, tetapi pendapatan belum cukup untuk menutup seluruh biaya. Pemerintah harus memastikan adanya strategi perbaikan tanpa terus-menerus menambah beban anggaran.

Skenario ketiga: usaha gagal berkembang. Aset tetap ada, tetapi kegiatan usaha tidak menghasilkan pendapatan memadai. Pada titik ini, persoalannya bukan hanya menyangkut kerugian bisnis, melainkan juga efektivitas belanja publik dan penggunaan sumber daya desa.

Ketiga skenario tersebut perlu dihitung secara transparan. Pemerintah tidak seharusnya hanya memublikasikan target optimistis tanpa memperlihatkan risiko apabila asumsi dasarnya tidak terpenuhi.

Desa Jangan Hanya Menjadi Penerima Konsekuensi

Persoalan berikutnya menyangkut posisi desa dalam program nasional ini.

Koperasi pada dasarnya merupakan badan usaha yang berlandaskan keanggotaan dan partisipasi. Karena itu, pengembangan KDMP seharusnya memperkuat peran anggota sebagai pemilik sekaligus penerima manfaat.

Kepemilikan aset, pengelolaan usaha, pengambilan keputusan, dan pembagian manfaat harus memiliki kejelasan.

Desa juga perlu mendapatkan informasi yang memadai mengenai konsekuensi fiskal program, termasuk besaran kewajiban yang dibebankan melalui mekanisme anggaran, jadwal pembayaran, dan dampaknya terhadap kegiatan pembangunan reguler.

Transparansi menjadi penting karena pemerintah desa berada paling dekat dengan masyarakat. Ketika ruang anggaran menyempit, masyarakatlah yang akan bertanya mengapa pembangunan tertentu harus ditunda atau mengapa program prioritas desa tidak dapat dilaksanakan seperti sebelumnya.

Jangan sampai desa hanya menjadi lokasi pembangunan, tetapi tidak memiliki cukup ruang untuk menentukan arah pengembangan ekonominya sendiri.

Koperasi seharusnya tumbuh dari kebutuhan anggota dan potensi lokal, bukan sekadar menjadi perpanjangan target pembangunan yang ditetapkan dari atas.

Pemerintah Perlu Mengukur Keberhasilan dengan Cara Berbeda

Pemerintah memiliki alasan untuk mempercepat pembangunan KDMP. Indonesia membutuhkan penguatan ekonomi desa, jaringan distribusi yang lebih efisien, dan lembaga ekonomi yang mampu meningkatkan posisi tawar masyarakat.

Namun, tujuan yang baik tidak membebaskan sebuah program dari kewajiban untuk diuji.

Ada perbedaan antara keberhasilan melaksanakan program dan keberhasilan menghasilkan dampak.

Keberhasilan pelaksanaan dapat diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk, bangunan yang selesai, dan perlengkapan yang tersedia. Keberhasilan dampak harus diukur dari peningkatan pendapatan anggota, penyerapan produk lokal, penciptaan lapangan kerja yang layak, keuntungan usaha, dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Keduanya penting, tetapi tidak boleh dipertukarkan.

Pemerintah perlu menerbitkan laporan kinerja KDMP secara berkala yang memuat data operasional, bukan hanya progres pembangunan fisik. Data itu harus memungkinkan publik menilai perkembangan koperasi secara nasional maupun per wilayah.

Jika suatu model usaha berhasil, pemerintah dapat memperluas praktik baiknya. Jika model tertentu tidak berjalan, pemerintah harus berani mengubah pendekatan, memperbaiki tata kelola, atau menghentikan ekspansi yang tidak layak.

Evaluasi bukan tanda kelemahan. Justru itulah syarat agar program berskala besar tidak berubah menjadi beban berkepanjangan.

Pertaruhan yang Menentukan

KDMP merupakan salah satu kebijakan ekonomi desa paling ambisius yang sedang dijalankan pemerintah. Target 80.000 unit dan perhitungan plafon pembiayaan hingga Rp240 triliun menunjukkan besarnya skala program ini.

Di satu sisi, KDMP berpotensi memperkuat distribusi barang, membuka kesempatan usaha, dan membangun lembaga ekonomi di tingkat desa. Di sisi lain, pembiayaannya menimbulkan konsekuensi fiskal yang harus dikelola secara hati-hati, terutama ketika Dana Desa direncanakan ikut menanggung kewajiban pembayaran dalam jumlah besar.

Karena itu, pemerintah perlu membuktikan tiga hal: bahwa model bisnisnya layak, bahwa pembiayaannya berkelanjutan, dan bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat desa.

Jika ketiganya terpenuhi, KDMP berpeluang menjadi warisan kebijakan yang memperkuat ekonomi kerakyatan.

Namun, jika pembangunan fisik tidak diikuti kegiatan usaha yang sehat, sementara kewajiban pembiayaan terus berjalan, pemerintah akan menghadapi pertanyaan yang jauh lebih berat daripada sekadar apakah target pembangunan tercapai.

Pertanyaannya adalah apakah uang publik telah menghasilkan manfaat yang sepadan.

Pada akhirnya, KDMP bukan hanya pertaruhan tentang masa depan koperasi. Ia juga merupakan pertaruhan tentang kualitas perencanaan pemerintah, disiplin penggunaan anggaran, dan keberpihakan kebijakan kepada masyarakat desa.

Sebab, membangun 80.000 koperasi adalah target pembangunan. Memastikan 80.000 koperasi itu mampu hidup, tumbuh, dan menyejahterakan anggotanya adalah ujian keberhasilan.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

DWINANTO, S.E.

DWINANTO, S.E.

Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAMSUDIN, S.Pd.I

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SUYANTO

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
UTAMI HIKMAH

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAIFULLOH

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KARTIKA, A.Md.

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KASMINTO

KASMINTO

Kadus I Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
NGATIJO

NGATIJO

Kadus II Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
MUSTANGIN

MUSTANGIN

Kadus III Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
ARIYANI

ARIYANI

Kadus V Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KUKUH WIDODO

KUKUH WIDODO

Kadus VI Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SISWANTO

SISWANTO

Kasi Pelayanan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO PRABOWO

HENDRO PRABOWO

Kader Digital Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
RAHAYU WIDAYANTI

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
DWINANTO, S.E.

Kepala Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan

KASMINTO

Kadus I

NGATIJO

Kadus II

MUSTANGIN

Kadus III

ARIYANI

Kadus V

KUKUH WIDODO

Kadus VI

SISWANTO

Kasi Pelayanan

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV

HENDRO PRABOWO

Kader Digital

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

1474

Laki-laki

1528

Perempuan

3002

TOTAL

Laki-laki : 1474 ORANG

Perempuan : 1528 ORANG

TOTAL : 3002 ORANG

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Krandegan

Kantor : RT 01 RW 02, Krandegan, Bayan, Purworejo
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman