Melihat Perkembangan Terkini Perjuangan Status Kepegawaian Perangkat Desa

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Statistik Pengunjung
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Kategori
KRANDEGAN.ID — Kepastian status kepegawaian perangkat desa masih menjadi pekerjaan rumah dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) terus memperjuangkan pengakuan dan perlindungan yang lebih jelas bagi perangkat desa melalui komunikasi dengan pemerintah pusat.
Ketua Umum Pengurus Pusat PPDI, Sarjoko, S.H., menjadi salah satu tokoh yang mendorong agar persoalan tersebut memperoleh penyelesaian melalui kebijakan yang memiliki landasan hukum jelas.
Perjuangan ini bukan hal baru. Perjuangan mengenai kepastian status perangkat desa telah berlangsung sejak 2006. Artinya, persoalan tersebut telah menjadi agenda panjang yang membutuhkan tindak lanjut konkret dari pemerintah.
Integritas NIAPD dengan BKN
Salah satu gagasan yang diperjuangkan PPDI adalah pencatatan perangkat desa secara nasional melalui integrasi Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam pemberitaan Joglo Jateng pada Juni 2026, Sarjoko menjelaskan bahwa pencatatan resmi perangkat desa melalui sistem yang terintegrasi dengan BKN merupakan salah satu langkah yang diperjuangkan organisasi.
Gagasan tersebut diharapkan dapat memperjelas data perangkat desa secara nasional, mulai dari jumlah, jabatan, hingga masa kerja. Basis data yang tertata juga dapat membantu pemerintah menyusun kebijakan pembinaan dan kesejahteraan perangkat desa.
Namun, pencatatan administratif tidak otomatis mengubah status perangkat desa menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sementara itu, kedudukan perangkat desa diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang desa.
Dengan demikian, pencatatan dalam sistem BKN harus dibedakan dari penetapan status kepegawaian. Perubahan status membutuhkan dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
Aspirasi Disampaikan kepada Pemerintah Pusat
Perjuangan PPDI berlanjut melalui komunikasi dengan sejumlah lembaga pemerintah pusat pada 2026.
Pada September 2026, PPDI menyampaikan aspirasi kepada Kepala Staf Kepresidenan. Salah satu hal yang dibahas adalah dorongan agar perangkat desa tercatat dalam sistem BKN. Penyiapan naskah akademik juga menjadi bagian dari langkah yang didorong untuk memperkuat pembahasan kebijakan.
Selanjutnya, dalam pemberitaan Puskominfo PPDI pada Oktober 2026, Sarjoko mengungkapkan perkembangan setelah audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Sarjoko menjelaskan bahwa persoalan status perangkat desa berkaitan dengan kewenangan kementerian yang menangani pemerintahan desa.
“Secara ketatanegaraan domainnya ada di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, tetapi KemenPAN RB merespons positif apa yang menjadi tuntutan dari PPDI,” ujarnya, sebagaimana dikutip Puskominfo PPDI.
Ia juga menyampaikan bahwa tindak lanjut oleh Kementerian PANRB memerlukan aturan yang jelas dari kementerian terkait.
Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas kementerian. Namun, respons positif dalam audiensi belum dapat diartikan sebagai keputusan resmi mengenai perubahan status kepegawaian perangkat desa.
Bukan Sekadar Persoalan Nama Jabatan
Bagi perangkat desa, kepastian status tidak hanya menyangkut penyebutan jabatan. Persoalan ini juga berkaitan dengan perlindungan hukum, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, kesejahteraan, serta keberlanjutan pengabdian.
Salah satu persoalan yang kerap menjadi perhatian adalah kekhawatiran terhadap perubahan kedudukan perangkat desa ketika terjadi pergantian kepala desa.
Padahal, pemerintahan desa merupakan institusi publik yang harus terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, terlepas dari pergantian kepemimpinan.
Karena itu, aturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus diterapkan secara konsisten. Kepastian hukum diperlukan agar aparatur desa dapat bekerja secara profesional dan tidak menghadapi ketidakpastian akibat dinamika politik lokal.
Kesejahteraan juga menjadi bagian penting dari pembahasan. Penghasilan tetap, perlindungan sosial, dan jaminan setelah masa pengabdian merupakan persoalan yang perlu mendapatkan perhatian.
Jika pemerintah hendak membentuk skema status baru, konsekuensi hukum, kelembagaan, dan pembiayaannya harus diperhitungkan secara matang. Perubahan nomenklatur tanpa pengaturan hak dan kewajiban yang jelas tidak akan cukup menyelesaikan persoalan.
Menunggu Langkah Konkret
Sarjoko juga menekankan pentingnya kekompakan seluruh perangkat desa dalam memperjuangkan aspirasi organisasi. Dalam pemberitaan Puskominfo PPDI pada Oktober 2026, ia mengingatkan bahwa perjuangan tersebut tidak dapat dilakukan hanya oleh pengurus pusat, tetapi membutuhkan kebersamaan perangkat desa di seluruh Indonesia.
Konsolidasi organisasi menjadi penting agar aspirasi yang disampaikan kepada pemerintah didukung data yang akurat, argumentasi yang kuat, dan rumusan kebijakan yang dapat dilaksanakan.
Perkembangan komunikasi PPDI dengan pemerintah pusat membuka ruang bagi pembahasan lebih lanjut. Namun, kemajuan yang konkret perlu dilihat dari tindak lanjut berupa naskah akademik, rancangan regulasi, atau keputusan resmi yang dapat dilaksanakan.
Sampai ada ketentuan baru yang ditetapkan secara sah, perangkat desa tidak dapat serta-merta dinyatakan telah memperoleh status ASN atau PPPK hanya karena adanya gagasan pencatatan administratif melalui BKN.
Pada akhirnya, perjuangan status kepegawaian perangkat desa bukan semata-mata persoalan pengakuan profesi. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut upaya membangun pemerintahan desa yang profesional, terlindungi, dan mampu memberikan pelayanan secara berkelanjutan.
Setelah bertahun-tahun diperjuangkan, perangkat desa membutuhkan kejelasan mengenai arah kebijakan pemerintah. Bukan hanya respons positif dalam pertemuan, melainkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjelaskan kedudukan, hak, dan kewajiban perangkat desa dalam sistem pemerintahan Indonesia.
304.135 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos
74.772 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank Himbara
59.733 Kali dibuka
Dana Desa 2026: Data, Fakta, dan Aturan Penggunaan yang Sering Tidak Dipahami Warga
59.644 Kali dibuka
Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Koperasi Merah Putih, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
49.812 Kali dibuka
Segini Besaran Rata-Rata Dana Desa di Tahun 2026, di Luar Anggaran Pembangunan KDMP
46.677 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal Purworejo yang Meninggal Dunia Sore Ini
45.996 Kali dibuka
Begini Perkiraan Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Setelah Munculnya Inpres Nomor 17 Tahun 2025
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |

Kepala Desa

Sekretaris Kepala Desa

Kaur Tata Usaha dan Umum

Kaur Keuangan

Kasi Pemerintahan

Kasi Kesejahteraan

Kaur Perencanaan

Kadus I

Kadus II

Kadus III

Kadus V

Kadus VI

Kasi Pelayanan

Kadus IV

Kader Digital

Admin Desa
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Laki-laki
Perempuan
TOTAL
Laki-laki : 1474 ORANG
Perempuan : 1528 ORANG
TOTAL : 3002 ORANG
Anggaran Pendapatan Belanja
Lihat Data
OpenSID 2609.0.1-premium - Arunika v2.0