Kades Seumur Hidup: Antara Pembangunan Berkelanjutan dan Kekuasaan Tanpa Batas

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Statistik Pengunjung
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Kategori
KRANDEGAN.ID, JAKARTA — Masa jabatan kepala desa kembali menjadi perdebatan. Kali ini, wacana yang muncul bukan sekadar memperpanjang masa jabatan, melainkan gagasan untuk menghapus batas periodisasi sehingga seorang kepala desa berpeluang memimpin tanpa batas waktu.
Aspirasi tersebut disampaikan sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) saat beraudiensi dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 9 September 2026.
Perwakilan Kades AMJ, Saefuddin, menyampaikan aspirasi agar pengaturan masa jabatan kepala desa mempertimbangkan kembali nilai historis sejumlah regulasi pemerintahan desa. Salah satu rujukannya adalah periode ketika jabatan kepala desa belum mengenal pembatasan periodisasi seperti sekarang.
Argumen yang dibawa antara lain menyangkut keberlanjutan pembangunan, stabilitas pemerintahan desa, serta efisiensi anggaran yang harus dikeluarkan untuk pemilihan kepala desa.
Namun, ketika gagasan tersebut diterjemahkan menjadi masa jabatan seumur hidup, persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai berapa lama seorang kepala desa membutuhkan waktu untuk membangun desanya.
Pertanyaan yang lebih mendasar muncul: berapa lama kekuasaan seorang kepala desa seharusnya berlangsung dalam sebuah sistem demokrasi?
Ketika Keberlanjutan Menjadi Alasan
Tidak sulit menemukan alasan yang mendukung masa jabatan panjang.
Pembangunan desa membutuhkan waktu. Sebuah program tidak selalu selesai dalam satu periode. Kepala desa harus menyusun perencanaan, mencari sumber pembiayaan, melaksanakan program, mengevaluasi hasil, kemudian melakukan perbaikan.
Pergantian kepemimpinan berpotensi mengubah prioritas pembangunan. Program kepala desa sebelumnya belum tentu dilanjutkan oleh penggantinya.
Dalam konteks itu, masa jabatan yang lebih panjang memang dapat memberikan ruang bagi kepala desa untuk menuntaskan agenda pembangunan.
Pertimbangan tersebut pula yang menjadi salah satu latar belakang perubahan masa jabatan kepala desa melalui UU Nomor 3 Tahun 2024. Masa jabatan kepala desa ditetapkan delapan tahun dan dapat dijabat paling banyak dua kali masa jabatan.
Dengan aturan tersebut, seorang kepala desa yang terpilih dua kali dapat memimpin hingga 16 tahun. Waktu 16 tahun tentu bukan waktu yang pendek.
Efisiensi Pilkades
Argumen berikutnya adalah biaya politik. Pilkades membutuhkan anggaran. Selain biaya penyelenggaraan, terdapat pula energi birokrasi dan sosial yang terserap dalam proses pemilihan.
Kontestasi politik di desa juga dapat menimbulkan polarisasi. Persaingan antarcalon bisa merembet ke hubungan sosial masyarakat.
Karena itu, semakin panjang masa jabatan, semakin jarang pula desa menghadapi proses Pilkades.
Dari sudut pandang efisiensi, argumentasi tersebut masuk akal. Tetapi pertanyaannya kemudian: apakah efisiensi anggaran harus dibayar dengan menghilangkan mekanisme pergantian kepemimpinan?
Jika persoalannya biaya Pilkades, bukankah yang dapat diperbaiki adalah sistem dan biaya penyelenggaraannya?
Risiko Kekuasaan Tanpa Batas
Di sinilah gagasan kepala desa seumur hidup menghadapi persoalan yang lebih serius.
Kepala desa bukan hanya figur sosial. Ia adalah pejabat pemerintahan yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat, serta pengelolaan keuangan dan aset desa.
Semakin lama seseorang berada dalam kekuasaan, semakin besar pula kemungkinan terbentuknya jaringan kekuasaan yang kuat.
Bukan berarti setiap kepala desa akan menyalahgunakan kekuasaan. Namun, sistem pemerintahan yang baik tidak boleh hanya dibangun berdasarkan asumsi bahwa pemegang kekuasaan akan selalu baik.
Pembatasan kekuasaan justru dibuat untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk. Tanpa batas periodisasi, masyarakat kehilangan salah satu instrumen penting untuk melakukan evaluasi melalui pergantian pemimpin.
Bagaimana dengan Regenerasi?
Persoalan lain adalah regenerasi. Setiap desa memiliki generasi baru dengan gagasan dan kemampuan yang berbeda. Ada pemuda, perangkat desa, tokoh masyarakat, maupun kader pembangunan yang suatu saat mungkin memiliki kapasitas menjadi kepala desa.
Jika kepala desa dapat menjabat seumur hidup, ruang bagi generasi berikutnya untuk tampil akan semakin sempit.
Desa akhirnya berisiko bergantung pada satu figur.
Padahal, pembangunan yang sehat justru ditandai oleh kemampuan sebuah sistem untuk tetap berjalan ketika pemimpinnya berganti.
Yang harus berumur panjang adalah pembangunan desa, bukan kekuasaan seseorang atas desa.
Sejarah Tidak Bisa Dipetik Sepenggal
Pendukung gagasan masa jabatan tanpa batas juga menggunakan alasan historis. Memang terdapat periode dalam sejarah pemerintahan desa ketika masa jabatan kepala desa tidak dibatasi seperti sekarang.
Namun, sejarah regulasi pemerintahan desa tidak berhenti di sana. UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, misalnya, menetapkan masa jabatan kepala desa delapan tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Artinya, sejarah pemerintahan desa juga mengenal pembatasan kekuasaan. Karena itu, mengembalikan ketentuan masa lalu tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa pada suatu masa jabatan kepala desa tidak dibatasi.
Konteks politik, ketatanegaraan, demokrasi, serta mekanisme pengawasan Indonesia sekarang sudah berbeda.
Jalan Tengah Masih Terbuka
Perdebatan ini seharusnya tidak ditempatkan dalam pilihan hitam-putih: memperpanjang masa jabatan atau mempertahankan Pilkades seperti sekarang.
Masih banyak pilihan kebijakan. Jika masalahnya adalah biaya Pilkades, pemerintah dapat mencari mekanisme yang lebih efisien.
Jika masalahnya adalah keberlanjutan pembangunan, perencanaan desa harus dibuat lebih kuat agar program tidak bergantung pada figur kepala desa.
Jika masalahnya adalah stabilitas pemerintahan, mekanisme transisi setelah masa jabatan berakhir dapat diperbaiki.
Dengan demikian, keberlanjutan pembangunan dapat dijaga tanpa harus menghilangkan regenerasi kepemimpinan.
Mandat Rakyat Tetap Memiliki Batas
Pada akhirnya, perdebatan mengenai masa jabatan kepala desa bukan hanya persoalan teknis pemerintahan.
Ada pertanyaan prinsipil tentang hubungan antara kekuasaan, mandat rakyat, dan demokrasi. Kepala desa membutuhkan waktu yang cukup untuk bekerja. Itu benar. Pembangunan desa membutuhkan kesinambungan. Itu juga benar. Pilkades membutuhkan biaya. Itu fakta.
Tetapi pada saat yang sama, masyarakat membutuhkan ruang untuk mengevaluasi dan menentukan pemimpinnya.
Karena itu, masa jabatan delapan tahun dengan maksimal dua periode yang berlaku saat ini dapat menjadi bahan evaluasi, tetapi penghapusan batas periodisasi hingga menuju jabatan seumur hidup membawa konsekuensi yang jauh lebih besar.
Desa tidak boleh hanya bertanya, “Siapa yang paling lama bisa membangun?”
Desa juga harus bertanya, “Bagaimana memastikan kekuasaan tetap dapat diawasi dan kepemimpinan terus beregenerasi?”
Sebab, pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang bergantung pada satu orang. Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang mampu terus berjalan, bahkan ketika pemimpinnya berganti.
Dan mungkin di situlah titik temu perdebatan ini: pembangunan desa boleh berkelanjutan, tetapi kekuasaan kepala desa tetap perlu memiliki batas.
302.269 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos
73.459 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank Himbara
59.070 Kali dibuka
Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Koperasi Merah Putih, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
55.064 Kali dibuka
Dana Desa 2026: Data, Fakta, dan Aturan Penggunaan yang Sering Tidak Dipahami Warga
48.841 Kali dibuka
Segini Besaran Rata-Rata Dana Desa di Tahun 2026, di Luar Anggaran Pembangunan KDMP
45.546 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal Purworejo yang Meninggal Dunia Sore Ini
45.204 Kali dibuka
Begini Perkiraan Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Setelah Munculnya Inpres Nomor 17 Tahun 2025
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |

Kepala Desa

Sekretaris Kepala Desa

Kaur Tata Usaha dan Umum

Kaur Keuangan

Kasi Pemerintahan

Kasi Kesejahteraan

Kaur Perencanaan

Kadus I

Kadus II

Kadus III

Kadus V

Kadus VI

Kasi Pelayanan

Kadus IV

Kader Digital

Admin Desa
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Laki-laki
Perempuan
TOTAL
Laki-laki : 1474 ORANG
Perempuan : 1528 ORANG
TOTAL : 3002 ORANG
Anggaran Pendapatan Belanja
Lihat Data
OpenSID 2609.0.0-premium - Arunika v1.0