Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |

Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 14 Agustus 2025 | 814 Kali dibuka

Artikel
DWINANTO
14 Agustus 2025
814 Kali dibuka
Pemerintah, melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) kembali mengeluarkan regulasi terbaru yang mengatur tentang Koperasi Desa Merah Putih. Regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025.
Permendes yang diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2025 itu mengatur tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam Pasal 7 Permendes tersebut disebutkan, bahwa sekurang-kurangnya 20 persen dari keuntungan bersih Koperasi Desa Merah Putih dalam setiap tahunnya, diberikan ke desa. Imbal jasa tersebut kemudian dimasukkan sebagai lain-lain pendapatan desa yang sah di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang dapat digunakan untuk aneka kegiatan berdasarkan hasil musyawarah desa.
“Jadi nanti keuntungan dari kopdes itu akan kembali ke desa sebagai APB Desa. Dengan begitu, kehadiran kopdes tidak hanya mensejahterakan anggota, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi desa,” kata Menteri Desa, Yandri Susanto di Jakarta, Rabu (13/8).
Yandri menjelaskan, KDMP lahir dari musyawarah desa khusus yang melibatkan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat setempat. Selain mendapatkan dukungan dalam pembentukan dan pengelolaan, koperasi ini juga mendapat skema dukungan dari dana desa, jika pengembalian pinjaman terjadi gagal bayar. Dengan demikian, wajar jika Koperasi Desa Merah Putih harus memberikan kontribusi keuntungan ke desa.
Yandri menegaskan, ketentuan ini bukan keputusan sepihak Kementerian Desa, melainkan hasil pembahasan lintas kementerian dan lembaga yang terlibat dalam harmonisasi Permendes Nomor 10 Tahun 2025. “Jadi 20 persen ini sudah disetujui oleh kementerian dan lembaga terkait,” kata politikus Partai Amanat Nasional itu.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1483

Populasi
1550

Populasi
0

Populasi
3033
1483
LAKI-LAKI
1550
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3033
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO

Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.

Kadus I
KASMINTO

Kadus II
NGATIJO

Kadus III
MUSTANGIN

Kadus V
ARIYANI

Kadus VI
KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan
SISWANTO

Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital
HENDRO PRABOWO

Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI



Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

26.777 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...

10.533 Kali dibuka
Dana Desa Tahun 2026 Direncanakan Turun, Terendah Sejak Tahun 2018...

10.350 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...

6.890 Kali dibuka
Organisasi Kades dan Perangkat Desa Desak DPR RI Sahkan Revisi...

6.237 Kali dibuka
Berikut Kisi- Kisi Permendes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Koperasi...

02 Oktober 2025
Minggu Depan, Himbara Siap Cairkan Pinjaman Kepada 1000 Koperasi...

01 Oktober 2025
Anugerah Pratama Bayan Jadi Bumdesma Pertama di Purworejo yang...

27 September 2025
Segini Penurunan Besaran Dana Desa Tahun 2026 Untuk Kabupaten...

26 September 2025
Sebagaimana Gembok Selalu Diciptakan Bersama Kuncinya, Maka Setiap...

25 September 2025
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 1.489 |
Kemarin | : | 3.490 |
Total | : | 442.813 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.222 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar