Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Petunjuk Teknis Penyusunan RKPDesa Tahun 2026

DWINANTO

18 September 2025

755 Kali dibuka

Pembangunan desa harus terarah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, desa diwajibkan menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang saling berkaitan. Ada beberapa dokumen perencanaan yang harus disiapkan oleh desa, yaitu :

  1. RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa). RPJMDes memiliki periode 8 tahunan dan harus disusun maksimal 3 bulan setelah Kepala Desa dilantik. RPJMDesa memuat visi, misi, arah kebijakan, dan program pembangunan jangka menengah desa.
  2. RKPDesa (Rencana Kerja Pemerintah Desa). RKPDesa memiliki periode 1 tahun. Waktu penyusunan antara bulan Juni – 30 September tahun sebelumnya (N-1). RKPDesa Merupakan turunan tahunan dari RPJMDesa, berisi program prioritas tahunan.
  3. APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). APBDesa memiliki periode 1 tahun anggaran. Waktu penyusunanantara bulan Oktober – 31 Desember tahun sebelumnya (N-1). APBDesa Memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.

Semua tahapan perencanaan dilakukan secara partisipatif dan inklusif, dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat melalui Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) .

Tahapan Penyusunan RKPDesa Tahun 2026

RKPDesa disusun dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Pembentukan Tim Penyusun.
  2. Pencermatan & Penyelarasan Rencana Kegiatan.
  3. Pencermatan Ulang RPJMDesa.
  4. Penyusunan Rancangan RKPDesa dan Daftar Usulan (DU-RKPDesa).
  5. Musrenbang Desa
  6. Musyawarah Desa
  7. Penyampaian DU-RKPDesa ke Kabupaten

Pembentukan Tim Penyusun RKPDes

Tim penyusun RKPDesa memiliki anggota minimal 7 orang, yang terdiri dari:

  1. Kepala Desa, sebagai pembina.
  2. Ketua, dipilih secara musyawarah berdasarkan keahlian.
  3. Sekretaris, ditunjuk ketua tim.
  4. Anggota, terdiri dari unsur perangkat desa, kader pemberdayaan masyarakat, dan unsur masyarakat lain.

Komposisi tim penyusun RKPDesa terdiri dari minimal 30% perempuan. Tim ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.

Pencermatan & Penyelarasan Rencana Kegiatan

Rencana kegiatan pembangunan desa yang akan dimasukkan ke RKPDesa disusun berdasarkan :

  1. Pendapatan Desa (PADes).
  2. Dana Desa (DD) dari APBN.
  3. Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten.
  4. Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten.
  5. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi.
  6. Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten.
  7. Sumber keuangan lain yang sah dan tidak mengikat.

Pencermatan Ulang RPJMDesa

RKPDesa adalah rincian dari RPJMDesa untuk periode 1 tahunan. Oleh sebab itu, dalam penyusunan RKPDesa, tim harus mencermati ulang dokumen RPJMDesa meliputi :

  1. Mengkaji arah kebijakan pembangunan desa.
  2. Menyusun prioritas program/kegiatan untuk 1 tahun mendatang.
  3. Menelaah usulan masyarakat terkait pencapaian SDGs Desa.
  4. Mengkaji kerja sama antar desa maupun kerja sama dengan pihak ketiga.

Hasil pencermatan nantinya akan menghasilkan:

  1. Daftar prioritas usulan program/kegiatan.
  2. Daftar kerja sama antar desa.
  3. Daftar kerja sama dengan pihak ketiga.
  4. Berita acara musyawarah antar desa.

Penyusunan Rancangan RKPDesa dan Daftar Usulan (DU-RKPDesa)

Rancangan RKPDesa minimal memuat:

  1. Evaluasi pelaksanaan RKPDesa tahun sebelumnya.
  2. Rencana kegiatan dan anggaran biaya (RAB).
  3. Prioritas program desa yang dikelola langsung, melalui kerja sama, maupun penugasan dari pemerintah.
  4. Usulan PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) dan pembentukan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan).
  5. DU-RKPDesa disusun sebagai lampiran laporan tim penyusun. Dokumen ini akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan/Kabupaten.

Musrenbang Desa

Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdesa) harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Diselenggarakan oleh Kepala Desa.
  2. Diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.
  3. Membahas evaluasi capaian SDGs Desa berdasarkan data Sistem Informasi Desa dan prioritas program/kegiatan dan sumber pendanaan.
  4. Hasil Musrenbangdesa dituangkan dalam berita acara, ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan masyarakat.

Musyawarah Desa

Musrenbangdesa ditindaklanjuti dengan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menyusun Peraturan Desa  dengan ketentuan :

  1. Difasilitasi oleh BPD, dengan agenda meliputi : pembahasan dan penetapan rancangan RKPDesa dilanjutkan pengesahan dokumen RKPDesa melalui Peraturan Desa.
  2. Diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.
  3. Berita acara ditandatangani Kepala Desa, Ketua BPD, anggota BPD, dan perwakilan masyarakat.

Penyampaian DU-RKPDesa ke Kabupaten

Program – program yang rencananya tidak dibiayai dengan APBDesa, bisa diajukan melalui Daftar Usulan RKPesa (DU RKPDesa). Nantinya, kegiatan yang masuk dalam DU RKPDesa ini bisa diusulkan ke Pemerintah Kabupaten, Propinsi, maupun Pusat. Kepala Desa menyampaikan daftar usulan DU RKPdesa ke Bupati melalui Camat.DU RKPDesa akan dibahas dalam Musrenbang tingkat kecamatan.

Penyusunan RKPDesa merupakan langkah strategis dalam memastikan pembangunan desa  berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Melalui proses yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, desa diharapkan mampu:

  1. Menyusun program prioritas yang tepat sasaran.
  2. Mengelola anggaran secara efisien dan berkeadilan.
  3. Mencapai target SDGs Desa demi kesejahteraan seluruh warga.

Dengan kerja sama semua pihak, pembangunan Desa  tahun 2026 diharapkan akan menjadi lebih terarah, transparan, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

Desa Berdaya, Indonesia Jaya

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:1.517
Kemarin:3.490
Total:442.841
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.222
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.889.455.900,00Rp 1.596.254.339,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.739.025.350,00Rp 977.905.953,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -132.430.550,00Rp 78.665.650,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 1.055.481.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 17.287.650,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.407.400,00Rp 280.905.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 40.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 838.700,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.600.000,00Rp 941.509,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 896.774.650,00Rp 322.936.453,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 216.774.800,00Rp 128.308.600,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 449.963.900,00Rp 405.701.900,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.112.000,00Rp 89.759.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 31.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa