Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |

Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 18 September 2025 | 755 Kali dibuka

Artikel
DWINANTO
18 September 2025
755 Kali dibuka
Pembangunan desa harus terarah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, desa diwajibkan menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang saling berkaitan. Ada beberapa dokumen perencanaan yang harus disiapkan oleh desa, yaitu :
- RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa). RPJMDes memiliki periode 8 tahunan dan harus disusun maksimal 3 bulan setelah Kepala Desa dilantik. RPJMDesa memuat visi, misi, arah kebijakan, dan program pembangunan jangka menengah desa.
- RKPDesa (Rencana Kerja Pemerintah Desa). RKPDesa memiliki periode 1 tahun. Waktu penyusunan antara bulan Juni – 30 September tahun sebelumnya (N-1). RKPDesa Merupakan turunan tahunan dari RPJMDesa, berisi program prioritas tahunan.
- APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). APBDesa memiliki periode 1 tahun anggaran. Waktu penyusunanantara bulan Oktober – 31 Desember tahun sebelumnya (N-1). APBDesa Memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.
Semua tahapan perencanaan dilakukan secara partisipatif dan inklusif, dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat melalui Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) .
Tahapan Penyusunan RKPDesa Tahun 2026
RKPDesa disusun dengan tahapan sebagai berikut :
- Pembentukan Tim Penyusun.
- Pencermatan & Penyelarasan Rencana Kegiatan.
- Pencermatan Ulang RPJMDesa.
- Penyusunan Rancangan RKPDesa dan Daftar Usulan (DU-RKPDesa).
- Musrenbang Desa
- Musyawarah Desa
- Penyampaian DU-RKPDesa ke Kabupaten
Pembentukan Tim Penyusun RKPDes
Tim penyusun RKPDesa memiliki anggota minimal 7 orang, yang terdiri dari:
- Kepala Desa, sebagai pembina.
- Ketua, dipilih secara musyawarah berdasarkan keahlian.
- Sekretaris, ditunjuk ketua tim.
- Anggota, terdiri dari unsur perangkat desa, kader pemberdayaan masyarakat, dan unsur masyarakat lain.
Komposisi tim penyusun RKPDesa terdiri dari minimal 30% perempuan. Tim ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
Pencermatan & Penyelarasan Rencana Kegiatan
Rencana kegiatan pembangunan desa yang akan dimasukkan ke RKPDesa disusun berdasarkan :
- Pendapatan Desa (PADes).
- Dana Desa (DD) dari APBN.
- Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten.
- Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten.
- Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi.
- Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten.
- Sumber keuangan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pencermatan Ulang RPJMDesa
RKPDesa adalah rincian dari RPJMDesa untuk periode 1 tahunan. Oleh sebab itu, dalam penyusunan RKPDesa, tim harus mencermati ulang dokumen RPJMDesa meliputi :
- Mengkaji arah kebijakan pembangunan desa.
- Menyusun prioritas program/kegiatan untuk 1 tahun mendatang.
- Menelaah usulan masyarakat terkait pencapaian SDGs Desa.
- Mengkaji kerja sama antar desa maupun kerja sama dengan pihak ketiga.
Hasil pencermatan nantinya akan menghasilkan:
- Daftar prioritas usulan program/kegiatan.
- Daftar kerja sama antar desa.
- Daftar kerja sama dengan pihak ketiga.
- Berita acara musyawarah antar desa.
Penyusunan Rancangan RKPDesa dan Daftar Usulan (DU-RKPDesa)
Rancangan RKPDesa minimal memuat:
- Evaluasi pelaksanaan RKPDesa tahun sebelumnya.
- Rencana kegiatan dan anggaran biaya (RAB).
- Prioritas program desa yang dikelola langsung, melalui kerja sama, maupun penugasan dari pemerintah.
- Usulan PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) dan pembentukan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan).
- DU-RKPDesa disusun sebagai lampiran laporan tim penyusun. Dokumen ini akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan/Kabupaten.
Musrenbang Desa
Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdesa) harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Diselenggarakan oleh Kepala Desa.
- Diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.
- Membahas evaluasi capaian SDGs Desa berdasarkan data Sistem Informasi Desa dan prioritas program/kegiatan dan sumber pendanaan.
- Hasil Musrenbangdesa dituangkan dalam berita acara, ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan masyarakat.
Musyawarah Desa
Musrenbangdesa ditindaklanjuti dengan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menyusun Peraturan Desa dengan ketentuan :
- Difasilitasi oleh BPD, dengan agenda meliputi : pembahasan dan penetapan rancangan RKPDesa dilanjutkan pengesahan dokumen RKPDesa melalui Peraturan Desa.
- Diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.
- Berita acara ditandatangani Kepala Desa, Ketua BPD, anggota BPD, dan perwakilan masyarakat.
Penyampaian DU-RKPDesa ke Kabupaten
Program – program yang rencananya tidak dibiayai dengan APBDesa, bisa diajukan melalui Daftar Usulan RKPesa (DU RKPDesa). Nantinya, kegiatan yang masuk dalam DU RKPDesa ini bisa diusulkan ke Pemerintah Kabupaten, Propinsi, maupun Pusat. Kepala Desa menyampaikan daftar usulan DU RKPdesa ke Bupati melalui Camat.DU RKPDesa akan dibahas dalam Musrenbang tingkat kecamatan.
Penyusunan RKPDesa merupakan langkah strategis dalam memastikan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Melalui proses yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, desa diharapkan mampu:
- Menyusun program prioritas yang tepat sasaran.
- Mengelola anggaran secara efisien dan berkeadilan.
- Mencapai target SDGs Desa demi kesejahteraan seluruh warga.
Dengan kerja sama semua pihak, pembangunan Desa tahun 2026 diharapkan akan menjadi lebih terarah, transparan, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Desa Berdaya, Indonesia Jaya
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1483

Populasi
1550

Populasi
0

Populasi
3033
1483
LAKI-LAKI
1550
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3033
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO

Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.

Kadus I
KASMINTO

Kadus II
NGATIJO

Kadus III
MUSTANGIN

Kadus V
ARIYANI

Kadus VI
KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan
SISWANTO

Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital
HENDRO PRABOWO

Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI



Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

26.778 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...

10.535 Kali dibuka
Dana Desa Tahun 2026 Direncanakan Turun, Terendah Sejak Tahun 2018...

10.350 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...

6.890 Kali dibuka
Organisasi Kades dan Perangkat Desa Desak DPR RI Sahkan Revisi...

6.238 Kali dibuka
Berikut Kisi- Kisi Permendes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Koperasi...

02 Oktober 2025
Minggu Depan, Himbara Siap Cairkan Pinjaman Kepada 1000 Koperasi...

01 Oktober 2025
Anugerah Pratama Bayan Jadi Bumdesma Pertama di Purworejo yang...

27 September 2025
Segini Penurunan Besaran Dana Desa Tahun 2026 Untuk Kabupaten...

26 September 2025
Sebagaimana Gembok Selalu Diciptakan Bersama Kuncinya, Maka Setiap...

25 September 2025
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 1.517 |
Kemarin | : | 3.490 |
Total | : | 442.841 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.222 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar