Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Begini Penjelasan Tentang Wajib Tidaknya Koperasi Desa Meminjam Modal ke Himbara

DWINANTO

07 Oktober 2025

10 Kali dibuka

Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan salah satu terobosan besar pemerintah dalam membangun kemandirian ekonomi desa. Melalui koperasi ini, masyarakat desa diharapkan tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam menggerakkan ekonomi produktif.

Salah satu bentuk dukungan yang diberikan oleh pemerintah adalah dengan menyediakan akses pembiayaan modal usaha melalui Bank Himbara, yaitu Himpunan Bank Milik Negara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN). Skema ini memungkinkan koperasi di desa untuk memperoleh pinjaman modal dengan bunga rendah dan tenor panjang.

Namun, di lapangan muncul pertanyaan yang cukup penting : “Apakah koperasi desa Merah Putih wajib meminjam ke Bank Himbara?”

Pertanyaan ini wajar muncul karena banyak desa dan koperasi yang masih mencari bentuk usaha terbaiknya. Untuk menjawabnya, mari kita bahas secara mendalam.

Latar Belakang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan ekonomi berbasis desa dan kelurahan. Tujuan utama program ini adalah:

  1. Mendorong kemandirian ekonomi desa melalui badan usaha milik masyarakat (koperasi).
  2. Meningkatkan kesejahteraan warga desa lewat kegiatan usaha produktif.
  3. Mewujudkan pemerataan ekonomi nasional, dengan memanfaatkan potensi lokal yang ada di setiap desa.
  4. Menghubungkan desa dengan sektor keuangan formal, agar kegiatan ekonomi di desa mendapatkan akses pembiayaan yang adil.

Dalam pelaksanaannya, koperasi Merah Putih menjadi mitra strategis pemerintah untuk mengelola potensi ekonomi desa, seperti pertanian, peternakan, perdagangan, pariwisata, dan industri rumahan.

Dukungan Pemerintah Melalui Bank Himbara

Untuk memperkuat modal usaha koperasi, pemerintah menggandeng Bank Himbara sebagai penyalur kredit usaha kepada Koperasi Desa Merah Putih. Skema pembiayaan ini dirancang dengan tujuan agar koperasi dapat tumbuh cepat tanpa terbebani bunga tinggi seperti pinjaman komersial biasa.

Adapun fasilitas pinjaman dari Bank Himbara untuk koperasi Merah Putih meliputi :

  1. Plafon pinjaman: Hingga Rp 3 miliar per koperasi
  2. Suku bunga: Rendah, yakni 6% per tahun
  3. Tenor pinjaman: Maksimal 6 tahun (72 bulan)
  4. Grace period: Sekitar 6–8 bulan sebelum angsuran dimulai

Syarat administratif:

  1. Koperasi sudah berbadan hukum dan aktif
  2. Memiliki Nomor Induk Koperasi (NIKop)
  3. Memiliki NPWP atas nama koperasi
  4. Memiliki rekening bank koperasi
  5. Menyusun rencana usaha (business plan) yang layak dan realistis

Dengan fasilitas ini, pemerintah ingin memastikan koperasi desa bisa berkembang tanpa tekanan beban bunga tinggi.

Tidak Wajib, Tetapi Merupakan Opsi yang Disediakan Pemerintah

Meski fasilitas pinjaman ini tersedia, tidak ada peraturan yang mewajibkan koperasi Merah Putih untuk meminjam ke Bank Himbara. Pemerintah hanya membuka akses pembiayaan bagi koperasi yang membutuhkan tambahan modal.

Artinya, koperasi memiliki kebebasan memilih sumber modal sesuai dengan kondisi dan kemampuan mereka. Beberapa koperasi bisa saja memanfaatkan pinjaman Himbara, sementara koperasi lain mungkin memilih modal dari :

  1. Iuran anggota
  2. Dana hasil usaha koperasi
  3. Penyertaan modal dari pihak ketiga
  4. Program CSR perusahaan
  5. Hibah dari pemerintah daerah atau lembaga lain
  6. Pinjaman dari pihak ketiga

Dengan demikian, meminjam ke Himbara adalah pilihan, bukan kewajiban.

Pertimbangan Sebelum Mengambil Pinjaman

Meskipun fasilitas pinjaman ini terlihat menguntungkan, setiap koperasi harus bersikap hati-hati dan rasional. Mengambil pinjaman tanpa perencanaan matang bisa berakibat fatal bagi keuangan koperasi maupun desa.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengambil pinjaman antara lain :

  1. Kelayakan Usaha. Pastikan usaha yang dijalankan benar-benar produktif dan memiliki pasar yang jelas. Pinjaman harus digunakan untuk kegiatan yang menghasilkan pendapatan, bukan untuk konsumsi.
  2. Kemampuan Membayar. Lakukan simulasi perhitungan pendapatan dan pengeluaran koperasi setiap bulan. Pastikan koperasi memiliki kemampuan untuk mengembalikan pinjaman beserta bunganya.
  3. Risiko Gagal Bayar. Perlu diingat, dalam ketentuan yang berlaku, apabila koperasi gagal membayar pinjaman, maka pemerintah dapat melakukan pemotongan dana desa untuk menutupi kekurangan pembayaran. Ini tentu bisa berdampak pada kegiatan pembangunan desa.
  4. Keputusan Bersama Anggota. Pinjaman bank merupakan keputusan besar. Oleh karena itu, pengurus harus mendapatkan persetujuan dari anggota koperasi melalui rapat anggota tahunan (RAT) atau musyawarah khusus.
  5. Pendampingan dan Konsultasi. Sebelum mengambil pinjaman, sebaiknya koperasi melakukan konsultasi dengan pendamping desa, dinas koperasi kabupaten, atau pihak perbankan Himbara untuk memastikan semua aspek administrasi dan hukum terpenuhi.

Pentingnya Prinsip Kehati-hatian

Pemerintah desa dan pengurus koperasi perlu menanamkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam setiap keputusan keuangan. Jangan sampai koperasi tergoda dengan angka plafon besar, tanpa memperhitungkan risiko dan kemampuan pengembalian.

Lebih bijak jika koperasi memulai usaha dari skala kecil dengan modal internal, kemudian berkembang secara bertahap. Jika usaha sudah terbukti menghasilkan, barulah pertimbangkan pembiayaan eksternal.

Sikap hati-hati ini juga sejalan dengan anjuran pemerintah agar koperasi tidak hanya berorientasi pada pinjaman, tetapi lebih fokus pada penguatan kapasitas dan kreativitas usaha.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa meminjam ke Bank Himbara bukanlah kewajiban bagi Koperasi Desa Merah Putih. Skema pembiayaan ini merupakan opsi dukungan pemerintah, bukan keharusan.

Setiap koperasi berhak menentukan sendiri apakah akan memanfaatkan pinjaman tersebut atau tidak, berdasarkan hasil musyawarah dan analisis kelayakan usaha.

Prinsip yang paling penting adalah : “Jangan tergesa-gesa berutang, bangun dulu kekuatan dari dalam.”

Dengan memanfaatkan potensi desa secara bijak, disertai dukungan dari masyarakat dan pemerintah desa, Koperasi Merah Putih dapat tumbuh menjadi pilar ekonomi yang kuat tanpa harus bergantung sepenuhnya pada pinjaman bank.

 

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:2.616
Kemarin:2.913
Total:456.640
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.129
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.889.455.900,00Rp 1.596.254.339,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.739.025.350,00Rp 977.905.953,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -132.430.550,00Rp 78.665.650,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 1.055.481.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 17.287.650,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.407.400,00Rp 280.905.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 40.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 838.700,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.600.000,00Rp 941.509,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 896.774.650,00Rp 322.936.453,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 216.774.800,00Rp 128.308.600,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 449.963.900,00Rp 405.701.900,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.112.000,00Rp 89.759.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 31.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa