Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |

Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 08 Oktober 2025 | 190 Kali dibuka

Artikel
DWINANTO
08 Oktober 2025
190 Kali dibuka
Ramai di media online dan media sosial berita soal rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Oktober 2025 tahun ini. Konon, kenaikan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 tahun 2025 yang sudah diteken Presiden.
Dalam lampiran Perpres tersebut, salah satu poin penting menyebutkan rencana pemerintah untuk menaikkan gaji ASN, terutama bagi kelompok guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara. "Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," bunyi salah satu poin dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Meski berita sudah ramai beredar, namun sejauh ini tanda-tanda realisasi kebijakan tersebut belum nampak. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan hingga awal Oktober 2025 belum ada pembahasan lanjutan terkait kenaikan gaji ASN.
"Saya mau dinaikin gajinya? Kamu mau naikin gaji saya? Belum. Belum. Nanti begitu ada (perkembangannya), kita kasih tahu," ujar Purbaya sambil berkelakar dalam konferensi pers APBN Kita edisi September 2025 di Jakarta, Senin (22/9/2025) lalu sebagaimana dikutip oleh Jawa Pos.
Berita rencana kanaikan gaji ASN menimbulkan pertanyaan di kalangan perangkat desa: apakah gaji perangkat desa juga akan ikut naik? Jawabannya : tidak otomatis, namun berpotensi naik jika regulasi dan kemampuan keuangan desa mendukung.
Besaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa:
- Kepala desa paling sedikit menerima penghasilan tetap sebesar 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
- Sekretaris desa 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
- Perangkat desa lainnya 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Artinya, gaji perangkat desa memang diikat oleh standar gaji pokok PNS golongan II/a. Jika gaji PNS II/a naik, maka batas minimal penghasilan perangkat desa bisa ikut meningkat.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa aturan tersebut menetapkan batas minimal, bukan penyesuaian otomatis. Pemerintah daerah dan desa masih harus menyesuaikan besaran penghasilan tersebut berdasarkan kemampuan keuangan desa dan alokasi dana desa (ADD).
Tidak Naik Otomatis
Meski acuan gaji perangkat desa merujuk pada PNS golongan II/a, kenaikan gaji PNS tidak serta merta membuat gaji perangkat desa langsung naik. Hal ini karena:
- PP 11/2019 hanya menetapkan batas bawah, bukan mekanisme penyesuaian otomatis setiap kali gaji PNS berubah.
- Kenaikan gaji perangkat desa tetap membutuhkan revisi regulasi atau surat edaran baru dari pemerintah pusat.
- Sumber pendanaan penghasilan perangkat desa berasal dari APBDes yang bersumber dari ADD. Jika alokasi dana tidak meningkat, maka sulit bagi desa untuk menaikkan gaji perangkatnya.
Dengan demikian, walaupun pemerintah pusat menaikkan gaji PNS, kenaikan gaji perangkat desa masih menunggu kebijakan lanjutan serta kesiapan anggaran di tingkat daerah dan desa.
Jika pemerintah melakukan pembaruan PP atau menerbitkan kebijakan turunan yang menyesuaikan dengan kenaikan gaji PNS, maka perangkat desa berpeluang memperoleh kenaikan penghasilan tetap.
Selain itu, beberapa daerah juga dapat mengambil kebijakan lokal untuk menyesuaikan gaji perangkat desa, selama tidak melampaui kemampuan keuangannya.
Kenaikan gaji PNS memang bisa menjadi dasar bagi penyesuaian gaji perangkat desa, tetapi tidak bersifat otomatis. Diperlukan perubahan regulasi dan dukungan anggaran agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara merata di seluruh desa.
Dengan kata lain, perangkat desa berpotensi mendapatkan kenaikan penghasilan, namun tetap menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat maupun daerah.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1483

Populasi
1550

Populasi
0

Populasi
3033
1483
LAKI-LAKI
1550
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3033
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO

Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.

Kadus I
KASMINTO

Kadus II
NGATIJO

Kadus III
MUSTANGIN

Kadus V
ARIYANI

Kadus VI
KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan
SISWANTO

Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital
HENDRO PRABOWO

Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI



Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

27.104 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...

11.036 Kali dibuka
Dana Desa Tahun 2026 Direncanakan Turun, Terendah Sejak Tahun 2018...

10.411 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...

6.928 Kali dibuka
Organisasi Kades dan Perangkat Desa Desak DPR RI Sahkan Revisi...

6.612 Kali dibuka
Berikut Kisi- Kisi Permendes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Koperasi...

08 Oktober 2025
Ramai Berita Rencana Kenaikan Gaji ASN, Begini Hubungannya dengan...

07 Oktober 2025
Begini Penjelasan Tentang Wajib Tidaknya Koperasi Desa Meminjam...

02 Oktober 2025
Minggu Depan, Himbara Siap Cairkan Pinjaman Kepada 1000 Koperasi...

01 Oktober 2025
Anugerah Pratama Bayan Jadi Bumdesma Pertama di Purworejo yang...

27 September 2025
Segini Penurunan Besaran Dana Desa Tahun 2026 Untuk Kabupaten...
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 2.341 |
Kemarin | : | 2.913 |
Total | : | 456.365 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.129 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar