Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Ramai Berita Rencana Kenaikan Gaji ASN, Begini Hubungannya dengan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa

DWINANTO

08 Oktober 2025

190 Kali dibuka

Ramai di media online dan media sosial berita soal rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Oktober 2025 tahun ini. Konon, kenaikan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 tahun 2025 yang sudah diteken Presiden.

Dalam lampiran Perpres tersebut, salah satu poin penting menyebutkan rencana pemerintah untuk menaikkan gaji ASN, terutama bagi kelompok guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara. "Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," bunyi salah satu poin dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Meski berita sudah ramai beredar, namun sejauh ini tanda-tanda realisasi kebijakan tersebut belum nampak. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan hingga awal Oktober 2025 belum ada pembahasan lanjutan terkait kenaikan gaji ASN.

"Saya mau dinaikin gajinya? Kamu mau naikin gaji saya? Belum. Belum. Nanti begitu ada (perkembangannya), kita kasih tahu," ujar Purbaya sambil berkelakar dalam konferensi pers APBN Kita edisi September 2025 di Jakarta, Senin (22/9/2025) lalu sebagaimana dikutip oleh Jawa Pos.

Berita rencana kanaikan gaji ASN  menimbulkan pertanyaan di kalangan perangkat desa: apakah gaji perangkat desa juga akan ikut naik? Jawabannya : tidak otomatis, namun berpotensi naik jika regulasi dan kemampuan keuangan desa mendukung.

Besaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa:

  1. Kepala desa paling sedikit menerima penghasilan tetap sebesar 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
  2. Sekretaris desa 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
  3. Perangkat desa lainnya 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Artinya, gaji perangkat desa memang diikat oleh standar gaji pokok PNS golongan II/a. Jika gaji PNS II/a naik, maka batas minimal penghasilan perangkat desa bisa ikut meningkat.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa aturan tersebut menetapkan batas minimal, bukan penyesuaian otomatis. Pemerintah daerah dan desa masih harus menyesuaikan besaran penghasilan tersebut berdasarkan kemampuan keuangan desa dan alokasi dana desa (ADD).

Tidak Naik Otomatis

Meski acuan gaji perangkat desa merujuk pada PNS golongan II/a, kenaikan gaji PNS tidak serta merta membuat gaji perangkat desa langsung naik. Hal ini karena:

  1. PP 11/2019 hanya menetapkan batas bawah, bukan mekanisme penyesuaian otomatis setiap kali gaji PNS berubah.
  2. Kenaikan gaji perangkat desa tetap membutuhkan revisi regulasi atau surat edaran baru dari pemerintah pusat.
  3. Sumber pendanaan penghasilan perangkat desa berasal dari APBDes yang bersumber dari ADD. Jika alokasi dana tidak meningkat, maka sulit bagi desa untuk menaikkan gaji perangkatnya.

Dengan demikian, walaupun pemerintah pusat menaikkan gaji PNS, kenaikan gaji perangkat desa masih menunggu kebijakan lanjutan serta kesiapan anggaran di tingkat daerah dan desa.

Jika pemerintah melakukan pembaruan PP atau menerbitkan kebijakan turunan yang menyesuaikan dengan kenaikan gaji PNS, maka perangkat desa berpeluang memperoleh kenaikan penghasilan tetap.

Selain itu, beberapa daerah juga dapat mengambil kebijakan lokal untuk menyesuaikan gaji perangkat desa, selama tidak melampaui kemampuan keuangannya.

Kenaikan gaji PNS memang bisa menjadi dasar bagi penyesuaian gaji perangkat desa, tetapi tidak bersifat otomatis. Diperlukan perubahan regulasi dan dukungan anggaran agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara merata di seluruh desa.

Dengan kata lain, perangkat desa berpotensi mendapatkan kenaikan penghasilan, namun tetap menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat maupun daerah.

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:2.341
Kemarin:2.913
Total:456.365
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.129
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.889.455.900,00Rp 1.596.254.339,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.739.025.350,00Rp 977.905.953,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -132.430.550,00Rp 78.665.650,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 1.055.481.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 17.287.650,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.407.400,00Rp 280.905.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 40.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 838.700,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.600.000,00Rp 941.509,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 896.774.650,00Rp 322.936.453,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 216.774.800,00Rp 128.308.600,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 449.963.900,00Rp 405.701.900,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.112.000,00Rp 89.759.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 31.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa